Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpengaruh terhadap persyaratan pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa keputusan ini segera berlaku tanpa harus menunggu perubahan undang-undang.
Mengaji Lebih Lanjut Putusan MK
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, 20 Agustus 2024, Afifuddin menyampaikan bahwa KPU akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap salinan putusan MK ini.
Langkah ini diambil untuk memahami secara komprehensif persyaratan pencalonan yang telah diubah oleh MK.
Kajian tersebut bertujuan memastikan bahwa KPU siap melaksanakan keputusan ini secara efektif dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan datang.
“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024, ditayangkan di kanal Youtube KPU RI.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024
Putusan yang menjadi fokus utama KPU adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada, sementara putusan kedua menyangkut syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU.
Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah
Selain mengkaji secara internal, KPU juga berencana melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.
“Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memahami implikasi dari putusan MK dan dapat bekerja sama dalam menindaklanjuti keputusan tersebut.
KPU juga akan mengirim surat resmi kepada Komisi II DPR untuk menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil.
Sosialisasi kepada Partai Politik
Dalam upaya menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap keputusan hukum, KPU akan menyosialisasikan putusan MK ini kepada partai politik.
Sosialisasi ini penting agar partai politik memahami perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah dan dapat mempersiapkan kandidat mereka sesuai dengan ketentuan yang baru.
“Ketiga, kita menyosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini,” ungkap Afifuddin.
Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Sebagai langkah lanjutan, KPU juga akan melakukan perubahan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.
Perubahan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan akan mencerminkan perubahan yang telah diputuskan oleh MK.
“Keempat, tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Afifuddin.
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 Tetap Berjalan
Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan tetap melaksanakan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
“KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kita lakukan. Konsultasi membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai,” ujarnya.
Ini berarti KPU akan segera memulai masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Partai Tanpa Kursi DPRD Dapat Mengajukan Calon
Putusan MK juga memberikan kesempatan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Hal ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK memutuskan bahwa pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, sehingga membuka peluang bagi partai-partai ini untuk berpartisipasi lebih aktif dalam pemilihan kepala daerah.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan MK, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.
Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:
“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” demikian putusan MK
MK juga mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut bunyi amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)