Kukar

Sinergitas Penegak Hukum di Kutai Kartanegara Musnahkan Barang Bukti 69 Perkara Pidana

Kukar, Sekaltim.co – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu, 10 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum secara tegas dan transparan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai perkara tindak pidana, khususnya narkotika yang berpotensi merusak generasi penerus bangsa. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali, seperti pembakaran, penghancuran, dan pemotongan.

Polres Kutai Kartanegara turut menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap berbagai tindak pidana yang telah diputus secara sah dan meyakinkan.

Acara yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dihadiri sejumlah pejabat instansi penegak hukum, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Balai Besar POM, Kodim 0906/Kukar, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BNK, dan unsur Polri yang diwakili KBO Narkoba Polres Kutai Kartanegara Iptu Sugiyono.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 69 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi tindak pidana narkotika, asusila, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat.

Detail barang bukti mencakup 233,13 gram sabu-sabu dari 60 perkara, 2.052 gram ganja dari 1 perkara, 2 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata api rakitan beserta 19 butir amunisi, serta berbagai alat bantu seperti timbangan digital, bong, dan handphone.

KBO Satresnarkoba Iptu Sugiyono menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan kepemilikan senjata ilegal.

“Kehadiran Polri juga merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Iptu Sugiyono.

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir, termasuk perwakilan dari Polres Kutai Kartanegara.

Kejaksaan menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak, termasuk jajaran Kepolisian, dalam pelaksanaan tugas eksekusi barang bukti sesuai amanat undang-undang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button