Kalbar, SEKALTIM.CO – Sebuah insiden kontroversial yang melibatkan sopir ambulans turunkan jenazah RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Kalimantan Barat, telah memicu perdebatan publik dan mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Kejadian sopir ambulans turunkan jenazah yang terjadi pada 15 Juli 2024 ini berujung pada permintaan maaf resmi dari pihak rumah sakit dan sanksi terhadap oknum sopir yang terlibat.
Kronologi kejadian sopir ambulans turunkan jenazah bermula ketika seorang sopir ambulans menurunkan jenazah bayi dan keluarganya di area SPBU di Kabupaten Sintang.
Tindakan sopir ambulans turunkan jenazah ini diduga dipicu oleh ketidakmampuan keluarga untuk membayar tambahan biaya bahan bakar yang diminta oleh sopir.
Situasi sopir ambulans turunkan jenazah ini menciptakan ketegangan antara sopir ambulans dan keluarga jenazah.
Perilaku sopir ambulans turunkan jenazah ini berakhir dengan keluarga terpaksa keluar dari ambulans dan menggendong jasad bayi yang meninggal dalam kandungan.
Suardi, sopir ambulans yang terlibat dalam insiden tersebut, menjelaskan bahwa permintaan tambahan biaya didasarkan pada perbedaan harga BBM yang digunakan.
“Sesuai Perbup, yang ditanggung adalah Pertalite dengan harga Rp9.500 per liter, sementara ambulans menggunakan BBM jenis Dexlite dengan harga Rp15.900 per liter. Saya meminta penggantian selisih Rp5.400 kepada pihak keluarga,” ungkapnya kepada wartawan.
Di sisi lain, keluarga mengaku telah membayar seluruh biaya ke pihak kasir rumah sakit dan kehabisan uang untuk membayar tambahan yang diminta.
Akibatnya, mereka memutuskan untuk mencari alternatif transportasi. Satu jam setelah kejadian, jenazah dan keluarga akhirnya dipindahkan ke kendaraan taksi untuk dibawa ke rumah duka di Desa Ngana Mau, Kecamatan Kayan Hilir.
Menanggapi insiden sopir ambulans turunkan jenazah ini, Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Ridwan Toni Hasilohanpane, segera mengambil tindakan dengan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada keluarga pasien yang terdampak.
“Kami sebagai Direktur dan seluruh jajaran rumah sakit memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, secara khusus kepada keluarga pasien yang kami layani pada tanggal 15 Juli 2024,” ujarnya dalam pernyataan resmi, 17 Juli 2024.
Ridwan juga mengakui masih adanya kekurangan dalam pelayanan rumah sakit.
“Kami mengakui masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan dan individu,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari insiden sopir ambulans turunkan jenazah ini, pihak rumah sakit telah memberikan sanksi kepada sopir ambulans yang terlibat.
Ridwan Pane menjelaskan, “Penelantaran jenazah ini dilakukan oleh seorang oknum sopir yang bertindak di luar prosedur yang berlaku di rumah sakit. Kami telah memberikan sanksi mutasi jabatan sesuai dengan mekanisme kepegawaian.”
Sementara itu, oknum sopir ambulans turunkan jenazah telah menyatakan penyesalannya dan bersedia menerima sanksi yang diberikan.
Insiden sopir ambulans turunkan jenazah ini telah memicu diskusi lebih luas mengenai pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor kesehatan. Banyak pihak menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional dan pelatihan staf untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*)