Balikpapan, Sekaltim.co – Kepolisian Resor Kota Balikpapan menangkap seorang wanita berinisial SR (25) di sebuah apartemen di kawasan Green Valley, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi menangkap SR atas dugaan penyebaran konten ilegal melalui platform siaran langsung.
Pelaku melakukan live tanpa busana sekaligus mempromosikan game judi online atau judol pada sebuah aplikasi live streaming.
Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga melanggar hukum, 6 September 2024 lalu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi, menyatakan dalam konferensi pers, Jumat 27 September 2024, “Kami menerima laporan masyarakat pada pukul 18.00 WITA tentang aktivitas ilegal yang dilakukan secara live streaming. Setelah melakukan penyelidikan, kami bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.”
Menurut keterangan polisi, SR, yang bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan SMK, diduga telah melakukan aktivitas streaming yang melanggar hukum sejak pertengahan tahun 2023.
Dalam siaran tersebut, SR diduga menyebarkan konten dewasa dan mempromosikan situs perjudian online.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendatangi lokasi dan menangkap SR beserta barang bukti berupa satu buah iPhone 12 warna biru, Vivo Y91 warna biru muda, tiga alat vibrator, dua buah bra, sebuah bando warna pink, satu ring light, dan kartu ATM BCA,” ujar IPTU Wirawan,” tambah Iptu Wirawan.
Pihak kepolisian menolak merinci lebih lanjut tentang barang bukti tersebut untuk menjaga kerahasiaan investigasi.
Berdasarkan penyelidikan awal, SR diduga memperoleh penghasilan yang cukup besar dari aktivitas streaming tersebut, dengan perkiraan mencapai Rp20 juta per bulan.
Polisi juga menegaskan bahwa SR bertindak secara mandiri dan bukan bagian dari jaringan yang lebih besar.
SR kini dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
Polisi juga masih melakukan tahap pengembangan.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi pihak berwenang dalam mengawasi konten online, terutama di era digital saat ini.
Kepolisian Balikpapan menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran hukum di dunia maya. (*)