Sekaltim.co – Sumur minyak ilegal meledak pada Kamis, 5 September 2024, di kawasan aliran Sungai Dawas, Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Sumur minyak ilegal yang meledak ini menjadi insiden yang memicu kebakaran hebat. Kebakaran menghanguskan sejumlah barang dan kendaraan.
Polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku terkait kejadian tersebut.
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi kejadian setelah menerima informasi dari masyarakat.
Berdasarkan penyelidikan awal, pemilik sumur ilegal ini diduga berinisial DH, sedangkan pengurus sumur tersebut diketahui bernama DD (37).
Petugas mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu unit motor Honda Revo yang terbakar habis, satu pasang katrol, sebuah tameng, selang yang hangus, serta minyak mentah sekitar 5 liter.
“Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat rokok pengurus sumur yang terjatuh dan mengenai tumpahan minyak di tanah. Rokok itu kemudian menyambar bak penampungan minyak dan memicu kebakaran,” jelas Yohan pada Jumat 6 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, menambahkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah pengurus sumur minyak.
Dia kini ditahan di Polsek Keluang karena melanggar aturan terkait pengelolaan minyak tanpa izin.
Sementara itu, pemilik sumur, DH, masih dalam pengejaran dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Keluang.
Polsek Keluang melakukan olah TKP dan berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti dari lokasi.
Barang bukti itu antara lain satu pasang katrol, satu buah tameng, satu selang bekas terbakar, satu canting, satu set stager, serta cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak lebih kurang 5 liter.
Polisi juga menangkap pelaku DD bersama barang bukti tersebut, termasuk sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang terbakar.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menjelaskan kronologi kejadian.
Menurutnya, kebakaran bermula dari api rokok pelaku yang menyambar tumpahan minyak dan menyebabkan bak penampungan minyak mentah di lokasi terbakar.
“Api membesar dan akhirnya mengakibatkan kebakaran sumur minyak yang berada dekat dengan lokasi penampungan,” kata Yohan.
Kapolsek Keluang memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Tidak lama setelah kebakaran terjadi, api berhasil dipadamkan dan pelaku diamankan di Polsek Keluang.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik sumur berinisial DH masih dalam pengejaran, sementara pelaku yang diamankan adalah pengurus yang bertanggung jawab di lokasi tersebut,” tambahnya.
Yohan juga mengungkapkan penyesalan atas insiden ini, terutama karena pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan pembongkaran sumur minyak ilegal di wilayah tersebut.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami sudah membongkar setidaknya 15 sumur minyak ilegal setelah melakukan sosialisasi. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Yohan.
Pelaku DD akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHP.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya. (*)