KukarPERKARA

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Kejahatan terhadap Anak SMA

Kukar, Sekaltim.co – Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur siswa SMA.

Tersangka pelaku berusia 19 tahun. Polisi menangkapnya di Pelabuhan Semayang Balikpapan saat hendak melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, memaparkan kronologi penangkapan berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang.

“Ibu korban awalnya sempat melakukan pencarian bahkan melaporkan anaknya hilang di Polsek Tenggarong Seberang,” jelas Iptu Raymond dalam keterangan tertulis, Minggu 29 Desember 2024.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku berada di Balikpapan. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Dalam kasus ini, korban yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar kelas 1 SMA, awalnya diajak pelaku untuk berjalan-jalan di Samarinda.

“Kami telah mengamankan pelaku dan korban, dan langsung membawanya ke Polsek Tenggarong Seberang untuk proses lebih lanjut,” ungkap IPTU Raymond.

Tersangka kini dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan serupa. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button