Banparpol

  • Kasus Pembunuhan Sadis Vina Cirebon Kembali Menuai Sorotan, Ratu Entok Viral Tuding Polisi Sengaja Tak Tangkap Pelaku

    SEKALTIM.CO – Kasus pembunuhan terhadap Vina, gadis belia berusia 16 tahun asal Cirebon, dan kekasihnya Rizky Rudiana pada 2016 silam kembali menyita perhatian publik. Kasus yang disertai perkosaan sadis ini mencuat setelah diangkat ke layar lebar melalui film “Vina: Sebelum 7 Hari”.

    Meski telah berlalu delapan tahun, rasa kehilangan dan duka akibat tindakan keji sekelompok geng motor beranggotakan 11 orang itu masih membayang. Vina dan Rizky yang berstatus sebagai sepasang kekasih saat itu dibunuh dengan cara yang sangat sadis setelah sebelumnya Vina diperkosa oleh para pelaku.

    Berdasarkan keterangan polisi, aksi pembunuhan bermula saat para pelaku yang dalam kondisi mabuk melempari Vina dan Rizky yang tengah berboncengan dengan batu hingga keduanya terjatuh dari motor. Mereka kemudian digiring ke tanah kosong dan disiksa habis-habisan.

    “Kemudian (keduanya) dibawa ke sebuah lapangan. Di sana mereka disiksa, kemudian juga yang korban perempuan sempat diperkosa,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan ketika diwawancarai TVOne pada Rabu 15 Mei 2024.

    Sementara itu, Humas Polda Jabar melalui akun X pada 13 Mei 2024 menyatakan, “Polda Jabar telah melakukan serangkaian penyidikan sehingga berhasil mengamankan 8 terpidana dan telah menerima vonis. Polda Jabar terus melakukan pengejaran terhadap 3 DPO, mohon doa dan dukungan agar dapat segera diamankan. Saran & masukan hub (085659654382).”

    Setelah menganiaya kedua korbannya, para pelaku tak membuang peluang untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad Vina dan Rizky di sebuah jembatan di Talun, Cirebon, agar terkesan seperti kecelakaan.

    Meski sempat menghilang dari peredaran, kasus mengerikan ini kembali mencuat ke publik berkat aksi para aktivis yang tak pernah lelah memperjuangkan keadilan untuk Vina dan Rizky. Bahkan, sebuah rumor mengejutkan kembali menggelitik telinga masyarakat belum lama ini.

    Ratu Entok, selebgram transgender yang dikenal kontroversial, dalam sebuah video yang kini telah viral menyebut oknum polisi justru sengaja tidak menangkap tiga pelaku kasus Vina Cirebon yang masih buron!

    “Kalian tahu, ini bukan tak tertangkap ataupun belum ditangkap, tapi memang tidak ditangkap,” cetus Ratu Entok dalam video yang diunggah akun @terangmedia tersebut.

    Ratu Entok mengklaim tudingannya berdasarkan pengalaman pribadi saat bermasalah dengan oknum militer yang sempat mengancam akan menculiknya. Sayang, polisi terkesan membiarkan oknum itu bebas berkeliaran meski sudah dilaporkan.

    “Jadi ringkas cerita, aku ngadu nih sama Pomal (Polisi Militer), di situ mereka bilang ‘kami nggak tahu, nggak kenal’. Intinya yang mengancam aku itu sama sekali tidak terlacak,” paparnya.

    Tentu saja ucapan kontroversial Ratu Entok ini langsung menuai gejolak di kalangan publik. Banyak yang mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus ini dan tak main-main dengan para pelaku keji yang kerap kali dianggap kebal hukum.

    Sementara itu, hingga kini polisi menyatakan masih mengejar 3 dari 11 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon itu. Mereka belum tertangkap alias masih buron dan bisa saja tengah bersembunyi atau bahkan berkeliaran dengan bebas.

    Dengan kembali mencuatnya kasus ini ke permukaan, publik berharap agar penegak hukum dapat mengusut tuntas dan tak tebang pilih dalam menindak para pelaku pembunuhan sadis tersebut. (*)

  • Kaltim Catat 87% Parpol Gunakan Banparpol Sesuai Aturan

    Samarinda, SEKALTIM.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur merilis hasil audit laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (Banparpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

    Dalam penyerahan laporan di Kantor BPK Kaltim, Selasa 23 April 2024, tercatat 87,38% parpol di 11 kabupaten/kota menggunakan Banparpol sesuai aturan.

    Total Banparpol yang dikucurkan pemda di Kaltim tahun 2023 mencapai Rp18,14 miliar (Rp18.142.734.613,00) untuk 103 parpol peserta Pemilu.

    Hasil audit BPK menunjukkan, sebanyak 90 dari 103 laporan pertanggungjawaban Banparpol disimpulkan sesuai peraturan.

    “Ada 4 kriteria pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Banparpol dari APBD, yakni tepat rekening, tepat jumlah, tepat pertanggungjawaban, dan tepat prioritas penggunaan,” jelas Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono dalam sambutannya.

    Sementara sisanya, sebanyak 10 laporan atau 12,62% mendapat simpulan sesuai dengan pengecualian. Temuan ini lantaran penggunaan Banparpol tak sepenuhnya sesuai prioritas atau ada penyimpangan lain meski tidak signifikan.

    Tahun 2023, besaran Banparpol untuk parpol naik dari periode sebelumnya menjadi Rp5.000 per suara sah di daerah pemilihan. Uang negara ini diperuntukkan membiayai kegiatan parpol seperti pendidikan politik, hubungan masyarakat, operasional sekretariat, dan lain-lain.

    Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban Banparpol tersebut digelar di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim. LHP diserahkan kepada Inspektur untuk selanjutnya diberikan ke Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing serta Kepala Badan Kesbangpol untuk parpol.

    Kepala Perwakilan BPK Kaltim menegaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan merampungkan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah menerima laporan pertanggungjawaban Banparpol, sesuai Peraturan BPK No.2/2015.

    Hasil audit BPK diharapkan dapat mendorong perbaikan pengelolaan Banparpol di Kaltim sehingga dana negara tersebut benar-benar dimanfaatkan secara produktif dan sejalan dengan kepentingan masyarakat. (*)

Back to top button