illegal logging

  • KLHK Berhasil Tangkap Buronan Kasus Illegal Logging di Kalimantan Timur

    Samarinda, Sekaltim.co – AE tertunduk saat Tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkannya dalam konferensi pers di Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan di Samarinda, Rabu 25 September 2024.

    Dia berdiri menghadap dinding dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Gakkum KLHK diapit 4 orang aparat bersenjata.

    Sebelumnya, tim penyidik Gakkum KLHK menangkap AE (35), direktur UD KSJ, yang telah menjadi buronan selama tujuh bulan terkait kasus pembalakan liar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Penangkapan AE ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan jaringan ilegal logging yang merusak ekosistem hutan Indonesia.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Samarinda, Rabu, 25 September 2024, mengungkapkan bahwa AE ditangkap pada 9 September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Samarinda.

    “Tersangka sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan,” ujar Rasio, Rabu 25 September 2024.

    Penangkapan ini menghasilkan sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 138,59 meter kubik kayu bulat berbagai jenis, 2.521 keping kayu olahan, serta peralatan pemrosesan kayu seperti bandsaw dan mesin katrol.

    AE kini terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar sesuai Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Penangkapan ini adalah langkah penting dalam membongkar jaringan ilegal logging yang merusak hutan kita,” tegas Rasio.

    Ia menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pembalakan liar di Kalimantan, dengan jaringan yang beroperasi secara terorganisir dan berbahaya.

    Investigasi KLHK mengungkap bahwa jaringan ini melibatkan tujuh tersangka lainnya.

    AK (59) telah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara IR (34) masih dalam proses persidangan.

    Penyidik juga sedang mendalami keterlibatan MB (49) dan beberapa pihak lainnya.

    Rasio menekankan pentingnya hukuman maksimal untuk menciptakan efek jera. “Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku,” tegasnya.

    KLHK juga berencana melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk melacak aliran transaksi keuangan yang mencurigakan.

    Kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.

    KLHK bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, serta Badan Pengelolaan Hutan Lindung untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum.

    David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menyoroti bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal masih tinggi.

    “Kami terus meningkatkan kolaborasi dan jaringan pemantauan di seluruh pelabuhan untuk mencegah kejahatan kehutanan,” ungkapnya.

    Kasus ini terungkap setelah penindakan pengiriman 55 kontainer (sekitar 767 m³) kayu ilegal ke Surabaya pada Maret 2024.

    Rasio menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat sekitar.

    Secara keseluruhan, Gakkum KLHK telah melaksanakan lebih dari 2.171 operasi pengamanan lingkungan, dengan 801 di antaranya terkait illegal logging. (*)

  • Bongkar Jaringan Bisnis Kayu Ilegal Berau Kaltim dan Surabaya Jatim, Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka

    Samarinda, SEKALTIM.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) terus mengembangkan penindakan dan penyelidikan terkait 55 kontainer kayu ilegal asal Berau, Kalimantan Timur yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Terminal Teluk Lamong, Surabaya pada 2 Maret 2024 lalu.

    Penindakan ini diduga merupakan bagian dari tindak pidana illegal logging yang dilakukan beberapa industri pengolahan kayu di Kabupaten Berau, Kaltim.

    Penyidik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)/penyelidikan terhadap 3 industri pengolahan kayu, yaitu CV. AK di Desa Tembudan, Kecamatan Batu Putih, UD. UJ di Kelurahan Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, dan UD. LJ di Kelurahan Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.

    Dari penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran pada CV. AK berupa keberadaan kayu bulat tanpa ID Barcode yang diduga ilegal sebagai bahan baku, ketidaklengkapan dokumen, ketidaksesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan tallysheet, serta tidak terdaftar di aplikasi SIPUHH online dan penggunaan Nota Angkutan.

    Terkait hal itu, penyidik telah menetapkan AK (59) selaku pemilik CV. AK sebagai tersangka pada 26 Maret 2024. Sementara pada UD. UJ, ditemukan dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH) online untuk kayu olahan yang tidak dimiliki. Penyidik kemudian menetapkan MB (49) selaku pejabat penerbit SKSHH pada UD. UJ sebagai tersangka. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

    Untuk UD. LJ, penyidik menduga pemilik AR menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) ilegal sebagai bahan baku industri. AR bahkan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak hadir saat pemanggilan dua kali.

    David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menegaskan, tersangka AK dan MB dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.

    “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 Milyar,” kata David Muhammad saat konferensi pers, Kamis 16 Mei 2024.

    Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan komitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan yang merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. “Kami sudah perintahkan penyidik untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat illegal logging di Berau,” ujarnya.

    Rasio menambahkan, pelaku tidak hanya dijerat UU P3H tapi juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan berkoordinasi PPATK untuk menelisik aliran dana. Kasus ini, kata Rasio, menunjukkan komitmen Gakkum KLHK melindungi sumber daya alam Indonesia.

    Senada, Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Logging Gakkum KLHK Susty Iriyono mengapresiasi kerjasama dengan Polda Kaltim dan Kejati Kaltim dalam menangani kasus kejahatan kehutanan di wilayah tersebut.

Back to top button