TIKI

  • Obat Keras Yorindo 10 Ribu Butir Diamankan Polres Paser

    Paser, SEKALTIM.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengungkap kasus peredaran obat keras Yorindo tanpa izin dalam jumlah besar. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Satresnarkoba Polres Paser, Selasa 11 Juni 2024.

    Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., pihaknya mengamankan 10.000 butir obat keras jenis Yorindo berwarna putih berlogo “Y” beserta pelaku berinisial S alias Arno (38).

    Menurut AKP Suradi, penangkapan bermula dari informasi paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa TIKI pada 2 Juni lalu.

    “Setelah penyelidikan, petugas mengamankan pelaku saat mengambil paket nomor resi 660077794290 di depan kantor TIKI Jalan Jendral Ahmad Yani pada 3 Juni 2024,” ungkap AKP Suradi.

    Selain 10 ribu butir obat Yorindo, barang bukti lain yang disita adalah satu plastik bubble wrap hitam.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajaran dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Paser.

    “Kapolres mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami berharap partisipasi warga terus meningkat demi Paser bebas narkoba dan obat-obatan terlarang,” kata AKP Suradi.

    Setelah konfrensi pers, pelaku Arno beserta barang bukti segera diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan.

    Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi warga agar tidak terlibat aktivitas serupa. (*)

Back to top button