NUSANTARA

Tumpukan Uang Ratusan Miliar Sitaan Kejaksaan Agung Mengejutkan Publik, Bukti Kasus Korupsi Plantation

Jakarta, Sekaltim.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggemparkan publik dengan penyitaan uang tunai senilai Rp301 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dari PT Darmex Plantation, anak perusahaan Duta Palma Group.

Uang tersebut ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

Gambar-gambar tumpukan uang itu kemudian menjadi viral di media sosial setelah foto-foto tumpukan uang tersebut beredar luas.

“Pernah liat uang cash 300 miliar rupiah??? Ini wujudnya!!” tulis akun facebook Retno, Rabu, 13 November 2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kegiatan illegal logging dan perkebunan sawit tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“PT Darmex Plantation yang merupakan perusahaan holding menyamarkan uang tersebut ke Yayasan Darmex. Hasil dari tindak pidana yang dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding Perkebunan yang kemudian dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex,” jelas Qohar.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, yang telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung disertai kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp2,2 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita total Rp 821 miliar dari entitas lain yang terkait, dengan rincian Rp 450 miliar pada September 2024 dan Rp 372 miliar pada Oktober 2024.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka, termasuk PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific.

Lima korporasi lainnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Lima perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa hasil tindak pidana dialihkan melalui PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui Yayasan Darmex.

Total uang yang berhasil disita dalam kasus ini kini mencapai Rp1,1 triliun, menunjukkan besarnya skala operasi illegal yang dilakukan.

Saat ini, Kejagung terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak aset dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan illegal logging yang terjadi di kawasan hutan Indragiri Hulu, Riau. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button