Menteri BUMN dan Jaksa Agung Bahas Pengelolaan Aset Sitaan PT Duta Palma

Jakarta, Sekaltim.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menitipkan pengelolaan aset lahan PT Duta Palma Group seluas 200.000 hektare kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penitipan aset ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan saat doorstop usai pertemuan dengan Menteri BUMN, bahwa penitipan aset tersebut dilakukan mengingat perkara PT Duta Palma Group masih dalam proses hukum dan belum mencapai putusan final.
Menurutnya, pengelolaan aset perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang memiliki tugas dan fungsi mengelola aset negara. Langkah ini diambil untuk memastikan aset yang disita tetap terjaga nilai dan kualitasnya.
“Luasannya sekitar 200.000 hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah ee pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” ungkap Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan komitmen kementeriannya untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset-aset negara.
Erick mencontohkan keberhasilan koordinasi serupa dalam penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan pada pemulihan aset.
“Sesuai dengan visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” tegas Erick Thohir.
Tim Jaksa Penyidik akan mengupayakan proses penitipan dan pengelolaan aset tersebut agar dapat segera diimplementasikan.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk kepentingan masyarakat.
Penitipan aset ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan keberlangsungan operasional dan perlindungan terhadap aset-aset strategis negara.
Kementerian BUMN sendiri memiliki track record yang baik dalam mengelola berbagai aset negara, termasuk aset-aset yang berasal dari proses hukum. (*)