Samarinda, SEKALTIM.CO – Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong dan menangkap seorang pelaku berinisial SS (36) warga Perum Handil Kopi Blok B Nomor 165 RT 033 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Suyatno, melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut Kompol Tri Satria Firdaus, aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Bendungan Blok B RT 014 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada hari Jumat, 1 Maret 2024 lalu.
Barang-barang yang dicuri pelaku antara lain 4 buah daun pintu, 4 buah keran air, 7 buah horden jendela, serta instalasi kabel listrik. Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.
Awal penangkapan pelaku pencurian bermula dari laporan korban berinisial AN (44). Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Samarinda Kota memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada 15 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Handil Kopi Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Tim Elang Opsnal Unit Reskrim menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku serta kesesuaian keterangan yang didapat penyidik di TKP, dapat dilakukan penyitaan terhadap barang yang masih tersisa, yaitu 2 buah daun pintu,” imbuh Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan rumah atau tempat tinggal mereka agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan. (*)