NUSANTARAPERKARA

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, telah mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut dibutuhkan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara. “Keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian kasus ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 September 2025, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, turut mengonfirmasi pengembalian uang oleh Khalid Basalamah. Namun, Setyo tidak menerangkan berapa nominal yang diserahkan. Menurutnya, dana itu kini masih dalam tahap verifikasi penyidik.

Sebelumnya, Khalid Basalamah sudah lebih dulu mengungkap pengembalian uang tersebut melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan dirinya hanya menjadi korban dari pihak lain dalam kasus dugaan rasuah haji.

“Saya ini jamaah di PT Muhibah, milik Ibnu Mas’ud. Jadi posisi kami korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Mas’ud,” ucap Khalid usai diperiksa KPK pada 9 September 2025.

Khalid mengaku sempat berurusan dengan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang menawarkan visa haji khusus dari 20.000 kuota tambahan pemerintah Arab Saudi. Transaksi inilah yang kemudian menyeret namanya ke dalam pusaran kasus korupsi kuota haji.

Meski begitu, Khalid menegaskan sudah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang kepada KPK. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari proses hukum yang kini sedang berjalan.

KPK sendiri masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Kasus ini menyoroti praktik jual beli kuota tambahan haji yang merugikan jamaah sekaligus merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah.

Publik kini menanti sejauh mana kasus besar ini akan menyeret pejabat maupun swasta yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal kuota haji. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button