NUSANTARAPERKARA

Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah dengan 32 Ribu Anggota Diblokir Komdigi

Sekaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) blokir grup Facebook kontroversial Fantasi Sedarah yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.

Grup Fantasi Sedarah yang beranggotakan lebih dari 32 ribu orang ini berisi konten menyimpang berupa fantasi seksual terhadap anggota keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran terhadap grup tersebut beserta lima grup serupa lainnya.

“Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Konten di dalamnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak,” tegas Alexander dalam keterangannya, Jumat 16 Mei 2025.

Alexander menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan konten-konten berbahaya.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Kasus yang menghebohkan dunia maya ini terungkap setelah tangkapan layar dari grup tersebut viral di media sosial.

Salah satu unggahan yang memicu kemarahan publik adalah postingan dari akun bernama Rieke Jr. yang mengaku memiliki fantasi seksual terhadap putrinya sendiri yang masih berusia dua tahun.

Dalam grup tersebut juga ditemukan berbagai konten menyimpang lainnya, seperti foto anggota keluarga yang disertai keterangan bernada seksual dan vulgar.

Anggota grup bahkan saling mendukung dan menormalisasi perilaku menyimpang ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons keras keberadaan grup tersebut.

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta Polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegasnya Kamis 15 Mei 2025.

Aktivitas dalam grup tersebut dapat dijerat dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan di internet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button