Polda Kaltim Tangkap Dua Perempuan karena Promosikan Judi Online di Media Sosial

Balikpapan – Dua orang perempuan di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tersangka kejahatan siber. Dua tersangka itu masing-masing berinisial J dari Balikpapan dan LJ dari Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus kejahatan siber karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap kedua pelaku pada Agustus dan September 2025 lalu.
Penangkapan keduanya setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas promosi situs perjudian daring di platform Instagram.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan akun pribadi untuk menyebarkan tautan (link) menuju situs judi online yang berisi berbagai permainan, mulai dari slot, live casino, togel, sport, arcade, hingga sabung ayam.
“Dari hasil patroli siber, tim menemukan akun Instagram yang secara aktif mempromosikan link situs judi online. Setelah dilakukan penelusuran digital dan pemeriksaan forensik, diketahui akun-akun tersebut dikelola langsung oleh kedua tersangka,” jelas AKBP Musliadi dalam konferensi pers, Kamis 23 Oktober 2025 di Mapolda Kaltim, Balikpapan.
Penangkapan dua tersangka ini merupakan hasil dari operasi patroli siber rutin yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.
Tim menemukan pola penyebaran konten bermuatan perjudian yang terorganisir, dengan pelaku memanfaatkan popularitas media sosial untuk menarik pengguna internet bergabung ke situs ilegal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka J. Sejumlah barang bukti itu berupa:
– 1 unit ponsel iPhone XR,
– 1 kartu SIM Telkomsel,
– 1 akun Dana,
– 2 akun Instagram aktif, dan
– 1 flashdisk berisi video promosi situs judi online.
Sementara dari tersangka LJ, polisi menyita:
– 1 unit ponsel iPhone 13,
– beberapa tangkapan layar unggahan promosi,
– 1 flashdisk berisi bukti digital, dan
– 1 buku tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pihak pengelola situs.
“Tersangka LJ diketahui menerima keuntungan antara Rp150.000 hingga Rp500.000 per unggahan selama lima bulan, dengan total pendapatan sekitar Rp2,5 juta,” tambah AKBP Musliadi.
Kedua perempuan dari Kaltim yang menjadi tersangka kejahatan siber tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukum yang menanti tidak main-main: pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap promosi judi online akan terus dilakukan secara intensif. Aktivitas semacam ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral, ekonomi, dan ketertiban sosial masyarakat.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial dengan adanya kasus kejahatan siber ini. Banyak akun menawarkan kerja sama promosi yang tampak menggiurkan, padahal terselubung aktivitas ilegal seperti judi online. (*)









