Viral Lansia Meninggal di Ambulans, Bupati Gowa Sidak RSUD Syekh Yusuf

Sulsel, SEKALTIM.CO – Dunia maya kembali dihebohkan dengan viralnya video seorang lansia yang meninggal dunia di dalam ambulans setelah diduga tidak mendapatkan pelayanan dari rumah sakit.

Kejadian yang terjadi di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini sontak memicu amarah publik dan membuat Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, turun tangan langsung.

Video amatir yang direkam oleh keluarga pasien menunjukkan detik-detik menegangkan saat nenek Nia (66), pasien rujukan dari Puskesmas Parang Loe, menghembuskan napas terakhirnya di dalam ambulans.

Tragedi ini terjadi setelah pasien menunggu hampir satu jam di depan IGD RSUD Syekh Yusuf tanpa mendapatkan penanganan medis.

Menurut keterangan keluarga, nenek Nia sudah dalam kondisi kritis dengan tingkat kesadaran (GCS) tiga saat tiba di rumah sakit.

Namun, alih-alih segera ditangani, pasien justru dibiarkan menunggu di dalam ambulans.

Menanggapi insiden ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang notabene merupakan keponakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, langsung melakukan sidak ke RSUD Syekh Yusuf pada Senin 15 Juli 2024.

Sidak yang dilakukan Adnan bukan sekadar formalitas. Ia terlihat emosional dan tidak segan memarahi manajemen rumah sakit atas kelalaian yang terjadi.

“Kita melihat pemberitaan di media ada pasien meninggal karena tak dirawat. Ternyata tingkat kesadaran pasien sudah sangat rendah dan di sini juga sudah penuh,” ujar Adnan di lokasi, dengan nada tinggi yang menunjukkan kekecewaannya.

Dalam sidak tersebut, Adnan didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Gowa, Zubair Usman, dan Irban Inspektorat Kabupaten Gowa, Anwar Asru.

Tim ini melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pelayanan RSUD Syekh Yusuf, terutama terkait insiden yang viral tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, ditemukan adanya miskomunikasi antara pihak RSUD dan pihak perujuk dari Puskesmas.

Pihak RSUD mengklaim telah memberitahukan sejak awal bahwa tidak ada kamar yang tersedia dan meminta agar pasien dirujuk ke rumah sakit lain.

Namun, entah bagaimana, informasi ini tidak sampai atau tidak diindahkan oleh pihak Puskesmas.

Menyikapi temuan ini, Adnan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa melalui BKPSDM dan Inspektorat akan melakukan investigasi lebih lanjut.

“Kita akan telusuri lebih dalam letak miskomunikasi yang terjadi, baik dari pihak puskesmas maupun manajemen RSUD Syekh Yusuf. Akan ada sanksi tegas untuk hal ini,” tegas Adnan.

Perwakilan RSUD Syekh Yusuf, dr. Suryadi menyampaikan klarifikasinya.

“Pertama2 kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhumah. Kami konfirmasi bahwa betul Almarhumah meninggal di ambulance. Namun tidak semua informasi yang beredar tersebut benar adanya.di kutip lewat Chat WhatsApp dr Suryadi kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD syekh yusuf.”

Menurut dr Suryadi, “Kami perlu jelaskan kronologisnya, bahwa pasien tersebut sebelum dirujuk oleh puskesmas parangloe, sudah dilakukan rujukan lewat sistem SISRUTE. Karena kondisi IGD dan ICU kami saat itu dalam kondisi penuh, sehingga tim kami menjawab melalui SISRUTE agar dialihkan ke RS yang lain karena kondisi IGD dan ICU RSUD Syekh Yusuf dalam keadaan penuh.”

“Sehingga pada saat sampai di IGD kami, kondisi IGD kami dalam keadaan sangat penuh, dan ruang resusitasi kami juga penuh. Sehingga teman2 di IGD baru berusaha mencarikan tempat tidur, tiba2 dapat informasi bahwa pasien sudah meninggal”

“Jadi tidak benar bahwa ada penolakan, tapi memang murni karena kondisi IGD dalam keadaan penuh saat kejadian,” ungkap dr. Suryadi.

Perintah UU pada Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (*)

Exit mobile version