Samarinda, SEKALTIM.CO – Sebuah video yang memperlihatkan perselisihan antara seorang pengguna jasa ojek online dan seorang penumpang taksi bandara di depan pintu gerbang Bandara APT Pranoto Samarinda viral di media sosial, Selasa 21 Mei 2024.
Kejadian ini bermula ketika Sdr. SR, seorang driver taksi bandara, menegur PI, seorang gadis yang memesan dan menaiki ojek online.
SR memberitahu bahwa ojek online tidak diperbolehkan memasuki area bandara dan mengharuskan penumpang menggunakan ojek pangkalan bandara dengan tarif Rp 50.000. Sdri.
PI kemudian merasa keberatan atas tindakan tersebut dan memutuskan untuk memviralkan kejadian ini melalui video di media sosial Instagram “Samarinda Respon Info”.
“Maxim tidak boleh mengambil penumpang di sini,” kata SR dalam video yang diunggah di media sosial Instagram Samarinda Respon Info tersebut, yang ditanggapi oleh PI dengan merekam kejadian tersebut.
Tak lama kemudian, muncul video kedua yang memperlihatkan PI yang mengaku mendapatkan intimidasi dari seorang pengemudi ojek di depan Bandara PT Pranoto Samarinda.
“Jadi, aku turun di depan bandara Samarinda dengan tujuan ke Jakarta. Terus, dari depan bandara itu karena lumayan jauh ke dalam bandara dan aku pasti akan pakai mobil karena aku bawa koper. Ada beberapa orang menawarkan mobil dengan tarif tertentu. Ditawar Rp50 ribu karena harga taksi online hanya Rp20 ribu. Mereka ga mau. Setelah ga mau, aku stopin beberapa mobil dan itu diberhentiin sama dia dan diancam kalo misalnya membawa aku itu akan diperpanjang,” ungkap PI dalam video tersebut.
Menanggapi video viral tersebut, pada pukul 12.00 WITA, personel Polsek Sungai Pinang yang dipimpin oleh Ipda Bambang Suheri, selaku Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, segera mengambil tindakan cepat.
Polisi kemudian mendampingi keduanya untuk melakukan klarifikasi langsung atas kejadian ini di ruang ADM Bandara APT Pranoto Samarinda.
Keduanya juga membuat video testimoni klarifikasi serta permintaan maaf dari kedua belah pihak.
“Berkat intervensi Polsek Sungai Pinang, baik korban maupun terlapor telah saling memaafkan, mengakhiri perselisihan dengan damai,” ungkap Ipda Bambang Suheri melalui keterangan tertulis. (*)