PERKARA

Viral Ratu Entok Ditangkap Karena Terjerat Hukum Diduga Kasus Hina Yesus

Sekaltim.co – Nasib yang dihadapi Ratu Entok selebgram yang ditangkap polisi di Sumatera Utara menjadi bukti hukum di era digital.

Kasus Ratu Entok ditangkap menjadi bukti nyata bahwa konten di media sosial bisa menjadi bumerang bagi kreatornya.

Seleb TikTok asal Medan yang dikenal dengan nama Ratu Entok alias Ratu Talisha alias Irfan Satria Putra, kini harus berhadapan dengan hukum akibat unggahan kontroversialnya.

Pada Selasa, 8 Oktober 2024, jagat media sosial dihebohkan oleh video penangkapan Ratu Entok oleh tim Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan kabar tersebut.

“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber,” ujarnya kepada wartawan.

Kronologi kasus Ratu Entok ditangkap ini bermula dari sebuah sesi live TikTok di akun @ratuentokglowskincare milik Ratu Entok.

Dalam sesi tersebut, ia membuat lelucon yang dianggap menghina agama Kristen dengan menyandingkan foto Yesus dan meminta seorang pria untuk mencukur rambutnya.

Aksi ini menuai kecaman keras dari netizen, terutama umat Kristiani.

Menanggapi hal tersebut, seorang warga Medan bernama Daniel Chandra Simangunsong melaporkan Ratu Entok ke pihak kepolisian pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Laporan tentang Ratu Entok ini didasarkan pada dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita tentunya sangat sesal atas tindakan yang terjadi. Sebab itu, walau kami telah memaafkan secara pribadi, namun proses hukum haruslah terus berjalan,” ungkap Chandra kepada tvOnenews.com.

Perkembangan kasus ini juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Sumut, Swangro Lumbanbatu. Ia menegaskan bahwa Ratu Entok telah diamankan oleh tim Polda Sumut.

Saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sumut, Medan, Ratu Entok terlihat mengenakan baju merah muda dan celana abu-abu.

Penyidik juga membawa serta bukti berupa video dan foto yang dibagikan di media sosial milik Irfan Satria Putra.

Kasus Ratu Entok ditangkap ini menjadi pelajaran berharga bagi para influencer dan pengguna media sosial lainnya.

Di tengah kemudahan berbagi konten, penting untuk tetap menjaga etika dan sensitivitas terhadap isu SARA.

Kebebasan berekspresi di dunia maya tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial.

Hukum di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika digital. UU ITE yang menjerat Ratu Entok menjadi bukti nyata bahwa aktivitas di dunia maya tidak lepas dari jeratan hukum.

Dengan adanya kasus Ratu Entok ditangkap penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Edukasi tentang literasi digital dan etika berinternet perlu terus digalakkan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button