PPU, SEKALTIM.CO – Pada Minggu sore, 17 Desember 2023, Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dikejutkan oleh hujan deras yang menyebabkan banjir di RT 12. Tidak kurang dari sembilan rumah warga tergenang akibat tersumbatnya saluran air. Warga menduga kuat penyebab banjir ini berasal dari pembangunan proyek yan diduga ilegal oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak jauh dari pemukiman warga.
Kepala Desa Bukit Raya, Yatiman Setiawan, mengecam keras pembangunan proyek yang dilakukan oleh PT SMI. Menurutnya, perusahaan ini tidak memiliki izin dan melanggar aturan lingkungan. Desa Bukit Raya, khususnya RT 12, merasa resah dan merugikan akibat ketidakpedulian perusahaan terhadap dampak lingkungan.
“Sebetulnya orang-orang perusahaan itu orang-orang pintar semua, Mas. Tapi kadang-kadang pengertiannya enggak ada. Kalau kepintarannya memang luar biasa. Tapi, ya itu tadi, akhlak dan pengertiannya dia tidak ada karena yang sudah terjadi, ya ini, Mas. Dia tidak memperhatikan dampak lingkungan yang akan terjadi,” ujar Budiono, Ketua RT 12 Desa Bukit Raya.
Seiring dengan terjadinya banjir, pemerintah Desa Bukit Raya telah melayangkan berbagai teguran dan peringatan kepada PT SMI. Kepala Desa, didampingi oleh ketua BPD dan ketua RT setempat, bahkan langsung mendatangi lokasi proyek untuk melihat kondisi yang terjadi. Namun, respon cepat dari perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan sangat minim.
Masyarakat RT 12 secara tegas menyatakan bahwa proyek PT SMI tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mereka mengalami kerugian yang signifikan akibat banjir yang terjadi. Lokasi proyek yang berdekatan dengan jalan negara juga meningkatkan risiko kecelakaan, menyebabkan kekhawatiran yang lebih besar bagi warga sekitar.
“Kami posisi ada di wilayah Desa Bukit Raya RT 12 melakukan kegiatan bersama masyarakat akibat daripada pekerjaan perusahaan Kalau tidak salah PT SMI yang memang sampai hari ini tidak melakukan kegiatan berdasarkan SOP. Sehingga dengan pekerjaan yang dilakukan di belakang kami ini mengakibatkan kerugian masyarakat terdampak karena banjir. Itu yang pertama. Yang kedua bukan hanya banjir karena lokasi ini langsung bergandengan dengan jalan negara sehingga mengakibatkan jalan licin,” ungkap Yatiman, dikutip dari warta Desa Bukit Raya, 18 Desember 2023.
Sikap Masyarakat Blokade Akses Perusahaan
Kepala Desa Bukit Raya, didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, turut meninjau lokasi yang terdampak. Mereka menegaskan bahwa pembangunan proyek PT SMI ilegal dan tidak memiliki izin dari lingkungan. Pada Senin pagi, 18 Desember 2023, masyarakat RT 12 memutuskan untuk memblokade akses proyek sebagai bentuk protes terhadap ketidakpedulian PT SMI.
Pemimpin masyarakat RT 12 menegaskan bahwa normalisasi saluran air harus segera dilakukan oleh PT SMI. Meskipun perusahaan telah melakukan upaya pembukaan saluran air setelah aksi protes, namun masyarakat menuntut komitmen lebih lanjut agar dampak lingkungan dapat diatasi secara menyeluruh.
Kemarin kami sampaikan bahwa penjebolan atau normalisasi saluran air harus dilakukan. Tapi sampai hari ini tidak dilakukan. Adapun dilakukan hanya diperkecil. Sehingga ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang mengakibatkan dampak terhadap lingkungan maka dilakukan action hari ini. Tapi alhamdulillah, ini kondisi kondusif. Saya berharap kepada perusahaan manajemen yang ada ini memperhatikan lingkungan,” ujar Yatman Setiawan, Senin 18 Desember 2023.
Yatman menambahkan, kejadian ini mencerminkan dampak buruk dari kebijakan perusahaan yang kurang mempertimbangkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). PT SMI tidak hanya merugikan masyarakat dengan banjir, tetapi juga menciptakan konflik lingkungan yang berpotensi berkepanjangan.
Warga yang ada di wilayah perusahaan ini, ya kalau geram luar biasa. Bukan hanya masyarakat, kami juga atas nama pemerintah merasa kami tidak dihargai karena dia melakukan aktivitas di wilayah kami tanpa izin lingkungan dan ini malah justru mengakibatkan dampak lingkungan yang merepotkan kami semua,” ujar Yatman.
Warga berharap agar kehadiran berbagai perusahaan sebagai dampak dari Ibu Kota Nusantara seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, di Desa Bukit Raya, hal ini malah menimbulkan masalah baru dan menciptakan keresahan. Pemimpin masyarakat menilai bahwa perusahaan tidak peduli terhadap dampak lingkungan dan keberadaannya tidak diatur dengan izin yang jelas.
Masyarakat RT 12 Desa Bukit Raya telah mengambil tindakan nyata dengan memblokade akses proyek PT SMI. Mereka menekankan bahwa eksekusi lebih lanjut akan dilakukan apabila perusahaan tidak menunjukkan komitmen serius dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan. Harapan ke depan adalah agar perusahaan dapat lebih memperhatikan dampak lingkungan dan mendapatkan izin yang sesuai.
Keseriusan dan kesadaran akan dampak lingkungan menjadi kunci dalam setiap proyek pembangunan. Desa Bukit Raya, khususnya RT 12, menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Harapannya, perusahaan dapat belajar dari kejadian ini dan merubah kebijakannya agar lebih berkelanjutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sementara ini belum ada keterangan resmi dari PT SMI sebagai bentuk klarifikasi atas perkara yang terjadi di Desa Bukit Raya Sepaku PPU tersebut. (*)