Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp1 Miliar

Sangatta, Sekaltim.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sangatta Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai periode 2024.
Pemusnahan rokok ilegal di Sangatta ini digelar pada Kamis, 24 April 2025, sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai memusnahkan 769.040 batang hasil tembakau berbagai merek dan 242 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan volume 130,53 liter. Total nilai barang mencapai Rp1.078.314.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp753.104.639.
Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Wahyu Anggara, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja pengawasan dan sinergi dalam rangka kegiatan pengawasan tersebut.
“KPPBC TMP C Sangatta akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah maupun bersinergi dengan TNI-POLRI, Kejaksaan dan Instansi Aparat Penegak Hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai,” kata Wahyu.
Dari berbagai hasil penindakan rokok ilegal tersebut, telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp168.361.000 yang sudah disetorkan ke rekening kas penerimaan negara.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kepolisian Resor Kutai Timur, Kepolisian Sektor Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan Koramil 0909-01 Sangatta.
Turut hadir pula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta, serta perwakilan pengguna jasa dan agen sarana pengangkut.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan serta merugikan keuangan negara. (*)