Hari Buruh 2026 di Kutim, Tuntutan Stop PHK dan Prioritas Pekerja Lokal
Kutim, Sekaltim.co – Ratusan pekerja di Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Jumat 1 Mei 2026. Aksi yang dipusatkan di depan Kantor DPRD Kutim itu disertai berbagai tuntutan, mulai dari penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak hingga desakan penerapan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim.
Aksi demonstrasi Hari Buruh di Kutim 2026 tersebut diikuti tujuh serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Kutim. Massa aksi datang membawa spanduk dan melakukan orasi secara bergantian untuk menyampaikan keresahan para pekerja.
Koordinator aksi, Rikardus, mengatakan terdapat enam tuntutan utama yang dibawa dalam aksi May Day tahun ini.
“Ada enam tuntutan yang kami bawa dalam aksi ini. Dari mulai masifnya PHK sepihak di Kutim sampai penerapan prioritas tenaga kerja lokal di setiap perusahaan,” ujarnya.
Menurut Rikardus, banyak persoalan ketenagakerjaan yang saat ini dirasakan para pekerja di Kutai Timur. Karena itu, momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan sebagai ruang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan wakil rakyat.
“Dari banyaknya permasalahan pekerja di Kutim, kami bersepakat melakukan demonstrasi dan menyampaikan aspirasi di depan kantor perwakilan rakyat,” tegasnya.
Selain menolak PHK sepihak di sektor pertambangan dan perkebunan, massa aksi juga mendesak pemerintah segera mengaktifkan tim deteksi dini ketenagakerjaan serta lembaga kerja sama bipartit di Kutai Timur.
Tuntutan lainnya yakni meminta seluruh perusahaan menerapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur prioritas tenaga kerja lokal sebesar 80 persen.
Ketua DPC FSPKEP Kutai Timur, Perdhana Putra, menilai aturan tersebut hingga kini belum dijalankan maksimal oleh perusahaan.
“Perbup itu seharusnya sudah diimplementasikan sejak tahun lalu, termasuk ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal. Tapi faktanya belum berjalan optimal,” katanya.
Selain isu pekerja lokal, aliansi buruh juga meminta perusahaan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas serta menghentikan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.
Rikardus berharap seluruh tuntutan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah bersama DPRD Kutim agar persoalan ketenagakerjaan tidak terus berlarut.
“Kami harap aspirasi ini didengar dan diperjuangkan. Jangan sampai isu tenaga kerja Kutim justru dikesampingkan,” ujarnya.
Aksi May Day di Kutim berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Tujuh organisasi buruh yang terlibat di antaranya KSPSI, SPSI, SBSI, SBSI ’92, FHukatan, SPN, dan FSPKEP.
Melalui aksi Hari Buruh Kutim 2026 tersebut, para pengunjuk rasa berharap pemerintah daerah dan perusahaan lebih serius memperhatikan perlindungan hak pekerja serta membuka peluang kerja yang lebih adil bagi masyarakat lokal di Kutai Timur. (*)









