KukarPERKARA

Polisi di Loa Janan Kukar Ungkap Kasus Kejahatan Asusila terhadap Anak di Bawah Umum

Kukar, Sekaltim.co – Polsek Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar kasus kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur. Pada Senin, 28 April 2025, Polsek Loa Janan menerima laporan aksi bejat itu.

Jajaran Polsek Loa Janan dengan cepat merespon laporan kejaharan asusila tersebut.

Tak membutuhkan waktu lama, jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyatakan, korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun warga kecamatan Loa Janan Kukar.

AKP Abdillah Dalimunthe menambahkan pelaku dalam kasus ini adalah
NR (18), warga berbeda desa di Kecamatan Loa Janan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 28 Maret 2025 dan 8 April 2025 di rumah pelaku di desa asal pelaku tinggal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan upaya cepat tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

Saat itu warga pelapor mendengar pertengkaran antara pelaku dan kakak korban pada 25 April 2025.

Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku dapat ditangkap.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna coklat dan satu celana dalam warna ungu.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu miniset warna putih dan satu jaket jumper hijau putih.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe, dalam keterangan tertulis, Selasa 29 April 2025.

AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan Polsek Loa Janan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button