Samarinda

Instruksi Wali Kota Andi Harun Soal Penanganan Limbah dan Drainase Lapas Bayur

Sekaltim.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait persoalan limbah dan drainase di sekitar Lapas Narkotika Bayur yang berdampak pada kawasan RT 16 dan sekitarnya. Wali Kota Samarinda Andi Harun pun langsung memberikan instruksi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penanganan cepat sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang.

Instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait penanganan limbah dan drainase Bayur tersebut disampaikan saat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Senin 15 Juni 2026. Pertemuan itu dihadiri pihak Lapas Narkotika Samarinda, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa wilayah mereka memiliki kondisi geografis menyerupai cekungan sehingga aliran air sulit mengalir ke Sungai Bayur. Akibatnya, genangan air dan limpasan limbah kerap terjadi, terutama saat curah hujan meningkat.

Permasalahan ini sebenarnya pernah ditangani melalui pembuatan sodetan sementara pada awal 2025. Namun, saluran tersebut kembali tertutup sehingga tidak lagi berfungsi optimal. Upaya normalisasi juga terkendala karena jalur yang akan digunakan melintasi lahan milik warga.

Menanggapi hal itu, Andi Harun meminta seluruh pihak fokus pada penyelesaian konkret. Ia menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat Samarinda Utara, serta Lurah Lempake untuk segera melakukan verifikasi lapangan.

Jika hasil kajian teknis menunjukkan perlunya pembangunan saluran permanen menuju Sungai Bayur, Pemkot akan menyiapkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Saluran tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 229 meter.

“Kalau memang satu-satunya alternatif adalah membuat saluran permanen menuju sungai dan harus melalui lahan warga, maka kita akan kaji sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi semuanya harus didukung kajian teknis terlebih dahulu,” tegas Andi Harun seperti dikutip dari keterangan resmi Adpim Pemkot Samarinda, Selasa 16 Juni 2026.

Selain itu, Wali Kota juga meminta Dinas PUPR mengkaji pembangunan sistem pengolahan limbah komunal di dalam area Lapas Narkotika Samarinda. Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah warga binaan yang mencapai sekitar 1.000 orang sehingga pengelolaan limbah perlu dilakukan secara lebih terintegrasi.

Sesuai instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun soal penanganan limbah drainase Bayur, Pemkot secepatnya akan menggelar gotong royong bersama melibatkan DLH, PUPR, BPBD, pemerintah kecamatan, kelurahan, pihak lapas, dan masyarakat untuk membuka kembali saluran air yang tersumbat. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button