News Sekaltim

ASN Kementerian ESDM dan Swasta Ditahan Kejati Kaltim Terkait Kasus Korupsi Tambang

Sekaltim.co – Kasus tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali bikin heboh. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menetapkan dua tersangka, Rabu 3 Juni 2026.

Dua orang itu adalah DM dari pihak swasta dan AF yang merupakan ASN di Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan terkait dugaan korupsi tambang yang melibatkan CV ABI.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Lokasinya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

“kedua tersangka tersebut terlibat dalam penjualan batubara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga negara dirugikan,” tegas Kejati Kaltim dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bukan perkara kecil. Dugaan praktiknya berlangsung lama. Rentangnya dari 2020 sampai 2024. Modusnya juga cukup serius. Batubara dijual seolah berasal dari konsesi resmi, padahal tidak.

Dampaknya? Negara dirugikan. Nilainya disebut bisa tembus besar, bahkan diduga mencapai triliunan rupiah.

Penyidik juga melihat ada potensi risiko. Mulai dari kabur, menghilangkan barang bukti, sampai mengulangi perbuatan. Itu yang jadi dasar penahanan.

Kasus ini menyeret CV Anugerah Bara Insan atau CV ABI. Perusahaan ini ternyata bukan satu-satunya yang disorot.

Sebelumnya, ada enam perusahaan yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2024. Selain CV ABI, ada PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV BPI, dan CV AJI.

Masalah utamanya ada di RKAB. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ini jadi pintu utama operasi tambang. Tapi dalam kasus ini, penerbitannya diduga bermasalah.

Beberapa perusahaan disebut tidak aktif. Bahkan tidak layak menambang. Tapi tetap dapat kuota RKAB dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Di sinilah dugaan permainan mulai tercium.

Penyidikan di Kaltim sendiri fokus pada aktivitas tambang. Terutama yang berkaitan dengan praktik ilegal dan dugaan manipulasi dokumen.

Jeratan hukum untuk para tersangka juga berat. Mereka dikenakan pasal berlapis. Mulai dari KUHP terbaru hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Bisa di atas lima tahun penjara.

“Terhadap para tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” demikian Kejati Kaltim menerangkan.

Sekarang, publik menunggu langkah lanjutan. Apakah akan ada tersangka baru? Atau justru membuka jaringan yang lebih besar? Sektor tambang masih rawan praktik ilegal. Apalagi jika melibatkan oknum internal.

Kejati Kaltim kini sudah mulai bongkar kasus tambang satu per satu. Dan ini baru permulaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button