Diskominfo Samarinda Terapkan Kebijakan Bebas Plastik Per 1 Mei 2025 Menuju Kantor Ramah Lingkungan

Samarinda, Sekaltim.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda resmi menerapkan kebijakan ramah lingkungan dengan melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai di lingkungan kantornya. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2025 mendatang.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Diskominfo Kota Samarinda Nomor 100.3.4.4/0618/100.17, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN diwajibkan menggunakan tumbler sebagai pengganti botol atau gelas plastik sekali pakai.
“Seluruh ASN dan non ASN Diskominfo Kota Samarinda wajib menggunakan tumbler,” tegas pernyataan resmi yang dikeluarkan Diskominfo Samarinda, Selasa 29 April 2025.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai internal, tetapi juga bagi seluruh mitra dan kolega yang berkunjung atau menghadiri rapat di kantor Diskominfo Samarinda. Para tamu diminta untuk membawa tumbler pribadi dan tidak membawa minuman dalam kemasan sekali pakai saat berkunjung.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Diskominfo Samarinda telah menyiapkan dispenser dengan air isi ulang merek nasional di setiap ruangan kerja dan ruang rapat. Langkah ini diambil untuk memastikan akses air minum yang bersih dan higienis, sekaligus menghindari risiko kontaminasi bakteri seperti E. coli.
Inisiatif pelarangan penggunaan plastik sekali pakai ini sejalan dengan visi Samarinda Maju (Mandiri, Adil, ber-Jaya, Unggul) yang merupakan nilai dasar Samarinda sebagai Kota Peradaban. Melalui kebijakan ini, Diskominfo Samarinda berkomitmen untuk bertransformasi menjadi Kantor Ramah Lingkungan.
Langkah progresif ini diharapkan dapat mengurangi sampah plastik dan dampak negatifnya terhadap lingkungan, sekaligus menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya di Kota Samarinda dalam upaya pelestarian lingkungan.
“Terima kasih atas dukungan Bapak Ibu semua,” tutup keterangan resmi tersebut. (*)