
Kukar, Sekaltim.co – Sebuah kasus penipuan berkedok okultisme yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Okultisme merupakan kepercayaan atau praktik yang ada kaitan dengan kekuatan gaib, mistis, atau supernatural yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiah.
Praktik okultisme kerap libatkan ritual, mantra, dan kepercayaan pada entitas atau kekuatan di luar dunia fisik.
Praktik penipuan berkedok ritual mistis ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan spiritual.
Tersangka berinisial M (35), seorang perempuan asal Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, berhasil diamankan petugas setelah korbannya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Korban, seorang warga lanjut usia dari Kampung Kamal RT 017 Kelurahan Sanipah, menjadi sasaran empuk pelaku yang mengaku memiliki kemampuan supernatural untuk menggandakan uang.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengungkapkan modus operandi pelaku yang sangat meresahkan masyarakat.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa uang sebesar Rp40 juta yang pernah diberikan kepada seseorang bisa berubah menjadi Rp9 miliar melalui ritual khusus,” jelas Kapolsek dalam keterangannya, Kamis 22 Mei 2025.
Tergiur janji keuntungan fantastis tersebut, korban nekat meminjam uang dari berbagai pihak untuk diserahkan kepada pelaku. Ritual penggandaan uang yang dilakukan pelaku terkesan meyakinkan dengan menggunakan berbagai properti mistis.
Uang korban dibungkus menggunakan kain, kemudian diletakkan dalam baskom plastik dan ditutupi dengan mukena serta kain batik.
Ritual misterius ini dilakukan di kamar korban selama beberapa hari berturut-turut. Namun, keserakahan pelaku tidak berhenti sampai di situ.
Dengan dalih memperkuat ritual, pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar Rp25 juta, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp67 juta.
Ketika waktu berlalu dan uang yang dijanjikan tidak kunjung bertambah, korban mulai curiga.
Pelaku yang menyadari situasinya mulai terancam kemudian menghilang tanpa jejak, meninggalkan korban dalam kerugian besar.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samboja pada pertengahan Mei 2025.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada 20 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam ritual penipuan tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu buah baskom plastik berwarna merah muda, berbagai lembar kain penutup berwarna hitam, putih, jarik batik, mukena ungu, jilbab krem, kerudung ungu, serta tiga lembar baju daster.
Tersangka kini ditahan di Polsek Samboja dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
AKP Sarlendra mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa yang sering memanfaatkan kepercayaan spiritual masyarakat untuk keuntungan pribadi. (*)