
Kukar, Sekaltim.co – Polsek Tenggarong Seberang mengungkap kasus pencurian sound system Masjid Al-Ikhlas. Kasus pencurian sound system masjid ini meresahkan warga.
Jajaran Polsek Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengungkap aksi pencurian peralatan ibadah ini usai seorang PNS melaporkannya kepada polisi.
Warga yang tinggal di Dusun Budi Daya RT 026 Desa Kertabuana melaporkan kehilangan sejumlah peralatan sound system milik Masjid Al-Ikhlas pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Laporan warga yang juga merupakan pengurus masjid ini segera ditindaklanjuti serius oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris bersama tim khusus.
Kerja keras petugas membuahkan hasil gemilang ketika berhasil mengamankan tersangka pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 Wita.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Kertabuana,” jelas Kapolsek dalam keterangannya, Kamis 22 Mei 2025.
Tersangka berinisial AUA (23), seorang pemuda warga setempat yang ternyata memanfaatkan pengetahuannya tentang seluk-beluk masjid untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil interogasi intensif, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengungkap modus operandi yang cukup mengejutkan.
AUA memanfaatkan pengetahuannya tentang letak kunci gudang masjid yang disimpan di mimbar untuk mengakses peralatan audio masjid tanpa sepengetahuan pengurus.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas cukup lengkap, meliputi satu unit Power Toa, satu unit Power merek Megavox, satu unit Mixer merek Ashley, dan satu unit Equalizer merek Dbx.
Keseluruhan peralatan sound system tersebut merupakan aset penting untuk mendukung kegiatan ibadah dan keagamaan di masjid.
Yang menarik dari kasus ini adalah strategi pelaku dalam menyembunyikan barang hasil kejahatannya.
AUA sempat menyembunyikan seluruh peralatan curian di Balikpapan, kemungkinan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Namun, kecerdikan petugas berhasil mengungkap tempat persembunyian tersebut.
Petugas kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti dalam kondisi lengkap.
Saat ini, tersangka AUA telah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemuda itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding pencurian biasa.
IPTU Raymond menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan tempat ibadah dan menindak tegas setiap tindakan kriminal.
“Operasi ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2 tahun 2025 sesuai arahan pimpinan,” tegasnya. (*)