KukarPERKARA

Kasus Kekerasan Anak di Sebulu Kukar, Pelaku Ayah Kandung Korban

Kukar, Sekaltim.co – Polsek Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengungkap kasus kekerasan anak yang mengejutkan masyarakat setempat. Tersangka dalam kasus tindak pidana anak di Sebulu ini adalah ayah kandung korban sendiri yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan pengungkapan kasus kekerasan anak di Sebulu dimulai dari laporan masyarakat pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WITA. Pelapor mendapat informasi dari dua warga tentang penganiayaan anak yang dilakukan ayah kandungnya, IWS (49), di Kecamatan Sebulu.

Berdasarkan keterangan korban dalam kasus kekerasan anak di Sebulu, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan batang kayu ulin, menendang bagian kepala dan pinggang, serta menyeret korban hingga mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh. Yang lebih memprihatinkan, penganiayaan ini bukan kali pertama terjadi.

Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Sekitar pukul 16.00 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku di tepi jalan desa setempat.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut,” ungkap AKP Randy Anugrah Putranto dalam keterangan tertulis, Minggu 25 Mei 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kekerasan anak di Sebulu, meliputi lima potong batang kayu ulin, satu celana pendek warna merah, dan satu baju abu-abu bermotif garis merah-putih bertuliskan “American Boy Uncover”.

Tersangka kasus kekerasan anak di Sebulu dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Kalimantan Timur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku kekerasan ini.

Polsek Sebulu menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button