Putusan MK Tolak Gugatan Novita–Artya dalam Sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2024, Angela–Suhuk Menang

Sekaltim.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024. Permohonan itu diajukan pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Novita–Artya).
Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pemohon tak memiliki kedudukan hukum. Hal ini karena selisih suara tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pilkada.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Selisih suara terlalu besar, dan bahkan jika ketentuan itu dikesampingkan, dalil-dalil pokok permohonan pun tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arsul dalam sidang.
MK mencatat selisih suara antara Novita–Artya dan Paslon Angela–Suhuk mencapai 2.302 suara. Padahal, ambang batas maksimal agar gugatan diterima hanya 416 suara.
Pemohon menuduh adanya politik uang dan praktik vote buying. Namun, Mahkamah menyatakan tuduhan itu tak berdasar menurut hukum.
Bawaslu juga tidak menemukan indikasi pembagian uang oleh Paslon Nomor Urut 3. Tidak ada pula rekomendasi pemungutan suara ulang akibat politik uang.
Terkait tuduhan kontrak politik, MK menyatakan tidak ada bukti tertulis. Janji kampanye seperti dana RT dan dana keluarga dianggap bagian dari visi dan misi yang sah disampaikan saat kampanye.
“Kampanye memang difungsikan untuk menawarkan program dan visi misi. Sepanjang tidak bersifat kontraktual atau melibatkan transaksi langsung dengan pemilih, janji tersebut tidak melanggar hukum,” demikian bunyi putusan MK.
Ironisnya, Novita–Artya juga menjanjikan bantuan Rp250 juta per RT. MK menilai janji itu serupa dengan Angela–Suhuk dan tidak melanggar hukum.
Permohonan pembatalan Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 juga ditolak. MK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dengan putusan MK Pilkada Mahakam Ulu ini, kemenangan Angela Idang Belawan–Suhuk dinyatakan sah secara hukum.
Sementara itu, pasangan Novita Bulan dan menyatakan menerima putusan MK Pilkada Mahakam Ulu tersebut.
Dalam unggahan di akun media sosialnya, Rabu 9 Juli 2025, Novita Bulan menuliskan, “Saya atas nama Pribadi Novita Bulan – Artya Fathra Martin dan seluruh Tim pemenangan Prima Menyatakan Menerima Putusan MK Tersebut karna itu sipatnya final dan mengikat dan Mengucapkan Selamat Kemenangan Paslon No 3. MK telah memutuskan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selamat bekerja untuk paslon no 3, semoga segera bisa menunaikan janji-janji kampanyenya, kami siap bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat Mahakam Ulu. Sekali lagi atas nama paslon, tim, serta pimpinan Gerindra Bahulu Mengucapkan selamat atas paslon no 3. Mari bangun mahulu untuk kita semua.
Salam Prima.” (*)