Pemprov Kaltim

Relaksasi Pajak di Kaltim Saat Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

Samarinda, SEKALTIM.CO – Bagi wajib pajak di Provinsi Kaltim yang memiliki jatuh tempo pembayaran pajak pada 14 Februari 2024, saat tanggal pencoblosan Pemilu 2024, mereka dapat bernapas lega.

Kebijakan terbaru Relaksasi Pajak di Kaltim ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran tanpa dikenai sanksi denda, dengan batas waktu pembayaran yang bisa dilakukan sehari setelah pemilu, yaitu pada 15 Februari 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kaltim), Ismiati, meskipun ada penutupan loket pelayanan pada hari pemilihan umum 14 Februari 2024, wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik dan digital.

Adanya fasilitas pembayaran melalui e-chanel, M Banking, Bankaltimtara, Tokopedia, Indomart, dan berbagai platform lainnya mempermudah proses pembayaran bagi masyarakat.

“Bisa bayar melalui e-chanel, M Banking, Bankaltimtara, Tokopedia, Indomart dan lain-lain,” kata Ismiati saat mendampingi Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Samarinda Bapenda Kaltim, Selasa 13 Februari 2024.

Pj Gubernur Akmal Malik memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan relaksasi pajak ini. Akmal Malik menekankan pentingnya adanya relaksasi dalam pembayaran pajak, namun juga menegaskan perlunya payung hukum yang kuat.

Hal ini dianggap krusial untuk menjaga keteraturan administrasi. Kebijakan ini akan diperkuat dengan surat edaran yang akan ditandatangani pembina Samsat, baik dari pihak Bapenda Kaltim, Dirlantas Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja.

“Bagus. Ada relaksasi, tapi harus ada payung hukumnya. Ini penting untuk tertib administrasi,” ungkap Pj Gubernur Akmal Malik.

Selain itu, Akmal Malik juga menyoroti pentingnya optimalisasi pembayaran pajak secara digital atau non-tunai. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan tunggakan pajak yang berlarut-larut, terutama dalam konteks pelaksanaan pemilihan umum.

Akmal Malik juga memberikan imbauan kepada para wajib pajak agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran pajak. Menurutnya, keterlambatan dalam membayar pajak dapat berdampak serius, bahkan setara dengan keterlambatan satu tahun.

Pun, Akmal Malik mendorong kelancaran pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Gangguan terhadap pelayanan publik dapat mengakibatkan dampak yang merugikan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Kebijakan relaksasi pajak di Kaltim saat Pemilu ini memberikan solusi yang diharapkan bagi wajib pajak di Provinsi Kaltim. Dengan adanya keringanan dan kemudahan dalam pembayaran, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan pajak serta menjaga kelancaran administrasi pemerintahan daerah. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button