Pemkot Samarinda Siap Tindak Lanjuti Seluruh Rekomendasi LHP BPK Semester II 2025
Sekaltim.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penyerahan LHP kepada Wali Kota Samarinda dan seluruh kepala daerah di Kaltim tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Senin 22 Desember 2025 kemarin, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan agenda rutin tahunan terhadap seluruh entitas pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Melalui pemeriksaan ini, BPK menilai aspek kinerja serta kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan aset. Setiap rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Dalam LHP Semester II Tahun 2025 tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Samarinda.
Catatan itu terutama berkaitan dengan sisi penerimaan daerah, khususnya pendataan wajib pajak yang dinilai masih perlu diperbaiki dan diperkuat.
Selain itu, BPK juga menyoroti pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), terutama di kawasan Citra Niaga.
BPK meminta agar aset-aset yang berada di atas HPL tersebut ditertibkan dan dicatat secara jelas sebagai Barang Milik Daerah.
Penertiban ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum aset, optimalisasi pendapatan daerah, serta tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Menanggapi LHP tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa setiap catatan atau temuan hasil pemeriksaan memiliki batas waktu tindak lanjut yang jelas.
“Setiap catatan atau temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima,” ujar Andi Harun.
Untuk memastikan tindak lanjut berjalan efektif, Andi Harun meminta Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakukan koordinasi.
BPKAD ditugaskan menangani aspek pengelolaan dan pencatatan Barang Milik Daerah, sementara Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berperan mengawal pengawasan dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh tindak lanjut rekomendasi dari LHP BPK 2025 dapat diselesaikan tepat waktu, sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (*)









