Empat Ranperda Disahkan Jadi Perda Kaltim, DPRD dan Pemprov Komitmen Tata Kelola Pembangunan
Sekaltim.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu 24 Desember 2025.
Empat Ranperda yang disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kaltim tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroda, serta Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim menjadi Perseroda.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri sekitar 30 anggota DPRD Kaltim, baik secara luring maupun daring. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sri Wahyuni menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim atas pengesahan keempat Ranperda menjadi Perda. Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim atas proses pembahasan yang dinilai berjalan konstruktif dan kolaboratif.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat, khususnya ketua, anggota pansus, komisi, serta Bapemperda yang telah bekerja keras melakukan pendalaman dan memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan empat ranperda ini,” ujar Sri Wahyuni.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap segera menindaklanjuti pengesahan tersebut dengan menyusun peraturan pelaksana, agar seluruh perda yang telah disahkan dapat diimplementasikan secepatnya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pelaksanaannya nanti, Pemprov Kaltim berharap dukungan DPRD sebagai wakil rakyat terus diberikan, khususnya melalui fungsi legislasi dan pengawasan, agar program-program pendidikan berjalan secara sah, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan mampu memastikan tersedianya alokasi anggaran pendidikan yang memadai, termasuk untuk peningkatan mutu guru, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan seperti ruang kelas dan laboratorium komputer, serta penyediaan perangkat pendukung lainnya. Selain itu, perda ini juga menekankan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran agar sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam regulasi tersebut, fungsi pengawasan juga ditekankan untuk memastikan implementasi kebijakan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Peraturan daerah ini kami harapkan menjadi tonggak bersejarah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, berakhlak mulia, mandiri, serta memiliki daya saing global, guna mewujudkan Kalimantan Timur Sukses menuju Generasi Emas,” kata Sri Wahyuni.
Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim tersebut memiliki empat agenda utama. Agenda pertama adalah pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2025 serta pengesahan agenda kegiatan masa sidang I tahun 2026.
Agenda kedua berupa penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terkait empat Ranperda yang diusulkan menjadi Perda. Selanjutnya, agenda ketiga adalah persetujuan DPRD Kaltim terhadap keempat Ranperda tersebut, dan agenda keempat berupa pendapat akhir Gubernur Kaltim.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa seluruh tahapan pengambilan keputusan telah dilalui sesuai tata tertib DPRD Kaltim. DPRD Kaltim telah memperoleh fasilitasi dan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk penyempurnaan terhadap empat Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Dengan pengesahan Perda Kaltim ini, DPRD dan Pemprov menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur secara berkelanjutan. (*)









