Kakanwil Ditjenpas Kaltim Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Samarinda
Sekaltim.co – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim) Endang Lintang Hardiman menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Rabu, 25 Desember 2025.
Penyerahan remisi khusus Natal di Kaltim tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan Natal sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di Lapas Samarinda, sebanyak 37 WBP beragama Nasrani tercatat menerima Remisi Khusus Natal.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 581 WBP yang memperoleh Remisi Khusus Natal di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Secara keseluruhan, terdapat 648 narapidana beragama Nasrani di rutan dan lapas se-Kaltim dan Kaltara yang menerima SK Remisi Natal Tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 573 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sementara 8 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
Kakanwil Ditjenpas Kaltim Endang Lintang Hardiman menjelaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses sesuai aturan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Remisi Natal diberikan kepada WBP beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi Khusus Hari Natal ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif. Ini merupakan hak mereka yang dijamin oleh undang-undang,” jelas Endang.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan berdasarkan penilaian terhadap perilaku, keaktifan, serta produktivitas WBP selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Selain itu, remisi juga mempertimbangkan tingkat risiko WBP yang dinilai semakin menurun.
“Remisi ini menjadi bentuk apresiasi bagi WBP yang menunjukkan perubahan sikap dan kemauan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Samarinda, Yohanis Varianto, menyampaikan bahwa jajarannya terus berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas Kaltim dan pimpinan pusat dalam rangka memastikan pemenuhan hak WBP berjalan sesuai prinsip dan nilai dasar pemasyarakatan.
Menurutnya, pemberian Remisi Khusus Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus meningkatkan perilaku positif dan produktivitas selama menjalani masa pembinaan.
“Kita bersyukur, dalam pelaksanaan Natal Tahun ini pemenuhan hak bagi WBP dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan dalam Pemayarakatan. Dari reward (remisi) yang telah diberikan kepada WBP, harapannya hal ini dapat memotivasi dan meningkatkan produktifitas WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik, serta mampu berkontribusi positif untuk wilayah,” kata Kepala Lapas Samarinda, Yohanis Varianto.
Ia berharap remisi khusus Natal 2025 WBP Kaltim di Lapas Samarinda tersebut dimaknai sebagai penghargaan atas proses penyadaran diri yang telah dicapai, sehingga kelak para WBP mampu kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab. (*)









