UMK Kaltim 2026 Resmi Ditetapkan, Berlaku Mulai Januari 2026

Sekaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang UMK dan UMSK Tahun 2026 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.
Penetapan UMK dan UMSK Kaltim 2026 ini berdasarkan pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta memperhatikan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapannya.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada Tahun 2026, yakni sebesar Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06 per bulan. Penetapan ini mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta struktur industri di masing-masing daerah.
Selain UMK, Gubernur Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Kota Bontang tercatat memiliki UMSK tertinggi, khususnya pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan. Di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran antara Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta per bulan.
Pemprov Kaltim berharap penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong produktivitas tenaga kerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
UMK dan UMSK Kaltim Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah minimun,” demikian tercantum dalam point VI pengumuman Gubernur Kaltim yang terbit pada 24 Desember 2025. (*)









