News Sekaltim

Ombudsman Kaltim Tangani 188 Aduan Pelayanan Publik Sepanjang 2025

Sekaltim.co – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat telah menindaklanjuti sebanyak 188 laporan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Ombudsman Kaltim menerima aduan yang dominan berupa persoalan kepegawaian dan infrastruktur. Persoalan ini dinilai masih menjadi titik lemah dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menjelaskan bahwa hingga 22 Desember 2025 sebagian besar laporan telah diproses.

Dari total 188 pengaduan, sebanyak 161 laporan atau sekitar 85,64 persen dinyatakan selesai dan ditutup, sementara 27 laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

“Jumlah laporan yang ditangani menunjukkan tingkat penyelesaian yang cukup signifikan. Ini menjadi indikator bahwa pengawasan pelayanan publik terus berjalan,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin, 22 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan klasifikasi dugaan maladministrasi, aduan paling banyak berkaitan dengan tidak diberikannya pelayanan, yakni sebanyak 81 laporan.

Selanjutnya, laporan terkait penyimpangan prosedur tercatat sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut sebanyak 22 laporan.

Data tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Dari sisi sebaran wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pelapor terbanyak, yakni 71 laporan.

Disusul Kabupaten Berau dengan 69 laporan, Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, dan Kota Balikpapan sebanyak 11 laporan.

Sementara itu, instansi yang paling sering dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten/kota, dengan total 137 laporan pengaduan.

Menjelang akhir tahun 2025, Ombudsman Kaltim juga memberikan perhatian khusus pada sektor kepegawaian.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan maladministrasi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 130 CPNS Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen dinilai tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ombudsman Kaltim turut melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan penyimpangan prosedur penggunaan dana pendidikan di SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Timur.

Dugaan tersebut mencakup praktik pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Kami menemukan indikasi adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi memberatkan masyarakat,” tegas Mulyadin.

Ombudsman Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur. Mulyadin mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi agar pelayanan publik ke depan semakin transparan dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!