NusantaraWacana

Penjelasan Isu KUHP Baru 2026, Pasal Demonstrasi hingga Penghinaan Presiden

Sekaltim.co – Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru 2026, Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Konferensi pers tersebut digelar di Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

Penjelasan pembuka KUHP baru 2026 disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra. Pemerintah menegaskan, penerapan ketiga undang-undang tersebut dilakukan secara bertahap dan diiringi sosialisasi masif kepada masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, politik hukum dalam UU KUHP mengedepankan prinsip rekodifikasi terbuka terbatas, dekolonisasi hukum pidana, demokratisasi, konsolidasi, serta modernisasi hukum nasional. Sementara itu, UU KUHAP difokuskan pada penguatan sistem peradilan pidana terpadu, perlindungan hak asasi manusia, kejelasan kewenangan aparat penegak hukum, serta persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

Adapun Undang-Undang Penyesuaian Pidana bertujuan menyelaraskan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP agar sejalan dengan sistem hukum pidana nasional. “Kami menyadari masih ada sejumlah isu krusial yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. Setidaknya ada tujuh isu, namun yang paling sering disorot adalah pasal penghinaan lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran,” ujar Supratman dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Kementerian Hukum.

Terkait isu demonstrasi, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP harus dibaca secara utuh. Menurutnya, ketentuan pemberitahuan kepada aparat kepolisian bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan mekanisme pengaturan demi melindungi hak pengguna jalan lain.

“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Tujuannya agar aparat bisa mengatur lalu lintas. Negara tetap menjamin kebebasan berbicara, tetapi hak pengguna jalan juga harus dilindungi,” jelas Edward, merujuk pada pengalaman insiden ambulans terhalang demonstrasi di Sumatera Barat.

Pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses implementasi ketiga undang-undang tersebut. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum dinilai krusial untuk memperkuat legitimasi dan efektivitas penerapan hukum pidana ke depan. Saat ini, pemerintah juga terus memantau penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman teknis bagi aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak mengajukan aduan. “Itu wajib. Harus Presiden sendiri,” tegasnya.

Tim Penyusun KUHP baru 2026, Albert Aries, menambahkan bahwa ketentuan tersebut menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga untuk melaporkan dugaan penghinaan atas nama Presiden atau Wakil Presiden. “Delik aduan absolut memastikan tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan kepentingan Presiden,” jelas Albert. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!