Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tahun 2026 dengan langkah operasi tangkap tangan (OTT) digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat 9 Januari 2026. Operasi ini menjadi OTT pertama KPK tahun 2026 dan langsung menyita perhatian publik.
OTT KPK terhadap pegawai pajak tersebut, penyidik KPK mengamankan pegawai pajak yang bertugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Tak hanya satu, sejumlah pihak lain turut diamankan. Mereka langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari berselang, KPK mengungkap fakta baru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut total delapan orang diamankan dalam OTT tersebut. Empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
“Empat di antaranya adalah pegawai pada Dirjen Pajak dan empat lainnya adalah pihak swasta. Para pihak diamankan di wilayah Jabodetabek,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Januari 2026, kepada wartawan.
Tak hanya mengamankan orang, tim KPK juga menyita barang bukti bernilai fantastis. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing berhasil diamankan. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah logam mulia.
“Nilai total uang dan logam mulia yang diamankan mencapai Rp6 miliar,” tegas Budi.
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengaturan pajak sektor pertambangan, khususnya pengurangan nilai pajak. Meski konstruksi perkara belum diungkap secara rinci, KPK memastikan telah menyita barang bukti penting. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak sektor pertambangan,” kata Budi.
OTT ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang memegang peran vital dalam penerimaan negara. Pajak adalah urat nadi negara. Ketika disalahgunakan, dampaknya luas dan serius.
Direktorat Jenderal Pajak pun angkat bicara. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, DJP menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK.
“Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Rosmauli.
DJP menegaskan komitmen zero tolerance terhadap korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif, termasuk penyediaan data dan penegakan disiplin internal secara tegas.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian,” tegasnya. (*)









