NusantaraPerkara

BPOM Umumkan 26 Kosmetik Berbahaya, Ketika Glowing Instan Bisa Berujung Petaka

Sekaltim.co – Akhir 2025 dan awal 2026 menjadi moment bagi dunia kecantikan tidak selalu seindah iklannya ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan fakta pahit yaitu 26 produk kosmetik berbahaya beredar bebas di pasaran sepanjang Oktober–Desember 2025.

Data BPOM menyebutkan bukan satu atau dua produk kosmetik berbahaya itu, tapi puluhan. Dan ironisnya, sebagian besar menjanjikan hal yang sama—kulit putih lebih cepat dari waktu. Memang keinginan punya kulit cerah, mulus, dan “glowing” memang sah-sah saja. Masalahnya, di negeri yang serba instan ini, kata “cepat” sering kali lebih menggoda daripada kata “aman”. Akibatnya, krim malam dan kosmetik pencerah laris manis, meski isinya kadang lebih pantas masuk lemari obat keras ketimbang meja rias.

BPOM menemukan beragam kosmetik berbahaya tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, mulai dari asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, hingga klindamisin. Kombinasi yang terdengar ilmiah, tapi efeknya jauh dari kata cantik.

Dari 26 produk itu, sebanyak 15 merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE). Sisanya, 10 produk dibuat lewat kontrak produksi, dan satu produk impor. Artinya, kosmetik ini bukan sekadar “nakal”, tapi juga nekat. Mereka beredar, dijual, dipakai, dan dipromosikan seolah aman, sementara efek sampingnya menunggu di balik kemasan manis.

Mari bicara soal dampak. Asam retinoat, misalnya, bisa membuat kulit kering, perih, terbakar, bahkan berisiko menyebabkan gangguan janin pada ibu hamil. Mometason furoat dan deksametason—golongan kortikosteroid—bisa menipiskan kulit dan mengacaukan sistem hormon. Merkuri? Jangan ditanya. Bintik hitam, gangguan ginjal, hingga sistem saraf siap antre.

Namun dari semua bahan berbahaya itu, satu nama paling sering muncul dan paling sering disalahgunakan: hidrokinon.

Hidrokuinon memang dikenal ampuh mencerahkan kulit. Cepat. Sangat cepat. Terlalu cepat, malah. Bahan kimia ini bekerja dengan menghambat pembentukan melanin, pigmen alami kulit. Dalam dunia medis, hidrokuinon hanya boleh digunakan secara terbatas, berdasarkan resep dokter, untuk kondisi tertentu seperti hiperpigmentasi berat.

Masalahnya, di tangan industri kosmetik ilegal, hidrokuinon berubah menjadi “senjata rahasia” untuk mengejar hasil instan. Tanpa resep. Tanpa pengawasan. Tanpa rasa bersalah.

Penggunaan hidrokuinon dalam kosmetik yang dijual bebas dilarang karena risikonya tinggi. Efeknya bukan cuma iritasi ringan. Dalam jangka panjang, pemakaian hidrokuinon bisa menyebabkan ochronosis—kondisi kulit berubah gelap kebiruan atau keabu-abuan secara permanen. Alih-alih putih, kulit justru rusak selamanya.

Tak hanya itu. Kulit menjadi lebih sensitif terhadap sinar matahari, muncul rasa perih dan terbakar, hingga perubahan warna kornea mata dan kuku. Kerusakan kulit jangka panjang pun sulit diperbaiki. Jadi, jika ada krim yang menjanjikan “flek langsung hilang”, bisa jadi yang hilang nanti justru kesehatan kulit.

BPOM merilis daftar lengkap 26 produk kosmetik berbahaya tersebut pada 15 Januari 2026. Beberapa di antaranya mengandung hidrokuinon sebagai bahan tunggal, sebagian lain dikombinasikan dengan asam retinoat dan kortikosteroid. Kombinasi maut yang kerap ditemukan pada kosmetik racikan dan krim malam ilegal.

Berikut ini daftar 26 produk kosmetik berbahaya temuan BPOM 2026.

1. DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777) – Deksametason

2. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright (NA18211902328) – Asam retinoat, mometason furoat

3. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052) – Klindamisin

4. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening (NA18211900453) – Asam retinoat, mometason furoat

5. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow (NA18211900454) – Asam retinoat, mometason furoat

6. ERME Acne Night Cream – Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)

7. ERME Melasma Cream – Asam retinoat, hidrokinon (tidak terdaftar BPOM)

8. ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon

9. ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon

10. ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon

11. ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon

12. ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat, hidrokinon

13. ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat, hidrokinon

14. ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon

15. ERME Scar Solution – Asam retinoat

16. GOLD ROBELLINE Night Cream (NA11230100464) – Merkuri (produk impor)

17. JAMEELA Skincare Glowing Night Cream (NA18240114914) – Hidrokinon, asam retinoat

18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Hidrokinon, asam retinoat

19. MAXIE Beautiful Night Cream (NA18240113557) – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon

20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701) – Asam retinoat, mometason furoat

21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat, hidrokinon

22. Night Cream Glow – Asam retinoat, hidrokinon

23. Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon

24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523) – Hidrokinon

25. UMI Beauty Care Face Vitamin (NA18211902973) – Deksametason

26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoate

Temuan ini kembali menegaskan satu hal: industri kecantikan ilegal masih subur karena permintaan pasar tidak pernah surut. Selama ada yang ingin putih instan, selama itu pula produk berbahaya akan terus mencari celah.

BPOM sendiri tidak tinggal diam. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmen lembaganya untuk memberantas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Sanksi administratif sudah disiapkan, mulai dari pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor.

Lewat 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi, distribusi, hingga ritel. Namun, seketat apa pun pengawasan, konsumen tetap memegang peran penting.

Karena pada akhirnya, kulit sehat bukan soal seberapa cepat berubah warna. Kulit sehat adalah hasil proses, bukan sulap. Dan di balik janji “glowing semalam”, sering kali tersembunyi risiko yang bertahan seumur hidup.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih kritis pada produk kosmetik berbahaya. Caranya, cek nomor izin edar. Waspadai klaim hasil instan. Jangan tergiur harga murah dan testimoni berlebihan. Periksa komposisi. Dan jika perlu, konsultasi ke dokter kulit. “BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan, namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” demikian ungkap Taruna Ikrar di laman resmi BPOM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!