Plt Kadisdikbud Kaltim Beberkan Kronologi dan Status Aset SMA Negeri 10 Samarinda saat Audiensi dengan Mahasiswa
Samarinda, Sekaltim.co – Status aset SMA Negeri 10 Samarinda kembali menjadi sorotan saat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Armin, menerima langsung aksi penyampaian aspirasi puluhan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di halaman Kantor Disdikbud Kaltim, Kamis 22 Januari 2025.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut menyoroti polemik aset dan keberadaan SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A yang selama ini menuai perdebatan publik.
Dalam dialog terbuka yang berlangsung kondusif, Armin memaparkan secara rinci kronologi berdirinya SMA Negeri 10 Samarinda. Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan pelaku sejarah pendirian sekolah unggulan tersebut, sehingga memahami betul awal mula hingga dinamika yang terjadi.
Menurut Armin, cikal bakal SMA Negeri 10 Samarinda bermula dari pembentukan Yayasan Melati pada tahun 1994. Yayasan ini dibentuk atas arahan Gubernur Kaltim saat itu HM Ardan, Sekretaris Daerah Saleh Nafsi, serta dukungan sejumlah tokoh Kalimantan Timur (Kaltim).
Tujuannya bukan untuk mendirikan sekolah swasta, melainkan mendukung SMA Negeri 10 sebagai sekolah unggulan yang menyiapkan sumber daya manusia berkualitas.
“Sekolah yang pertama dan satu-satunya dibentuk di kawasan Samarinda Seberang saat itu adalah SMA Negeri 10, dikenal juga sebagai SMA 10 Melati atau SMA Plus Melati. Tidak ada sekolah lain dalam perjanjian kerja sama,” kata Armin sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis Disdikbud Kaltim melalui akun Instagramnya, Kamis.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Yayasan Melati dan Kanwil Dikbud kala itu membagi peran secara jelas. Kanwil bertanggung jawab pada kualitas pembelajaran, sedangkan yayasan berperan dalam pendanaan, pembangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana. Seluruh aset yang dibangun, baik dari APBN, APBD, hibah, maupun CSR, tetap tercatat sebagai aset negara.
“Yayasan hanya diberi mandat untuk mengelola, bukan memiliki,” katanya.
Dalam perjalanannya, pihak yayasan kemudian mendirikan SMP dan SMA swasta di atas lahan puluhan hektare yang merupakan tanah pemerintah. Kondisi ini memicu konflik hukum yang berujung pada pemutusan kerja sama pada tahun 2014 di masa Gubernur Awang Faroek Ishak. Gugatan yayasan terhadap pemerintah pun dinyatakan kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 2017.
“Aset yang ada di lahan tersebut tidak lain adalah aset SMA Negeri 10. Karena itu, sangat keliru jika ada klaim bahwa aset tersebut milik yayasan,” tegasnya.
Saat ini, Disdikbud Kaltim menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah terkait pemanfaatan kembali Gedung SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A. Gedung tersebut direncanakan digunakan untuk penerimaan peserta didik baru kelas X Tahun Pelajaran 2026/2027 serta direvitalisasi guna mendukung program sekolah unggulan dan transformasi pendidikan nasional.
Aset SMA Negeri 10 Samarinda ini memiliki luas sekitar 12 hektare di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir yang akan digunakan untuk pengembangan SMA Negeri 10 Kalimantan Timur sebagai sekolah unggulan. Armin menegaskan, langkah ini semata-mata untuk mengembalikan aset pendidikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dimanfaatkan bagi generasi muda. “Ini aset ratusan miliar rupiah. Alhamdulillah bisa kembali ke pemerintah dan anak-anak Kalimantan Timur,” ujarnya. (*)









