News SekaltimPerkara

Ribuan Burung Ilegal Asal Sulawesi Digagalkan Masuk Kaltim di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Balikpapan, Sekaltim.co – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya pemasukan ribuan ekor burung ilegal asal Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Penindakan dilakukan di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, pada Senin dini hari, 19 Januari 2026.

Pengungkapan kasus burung ilegal masuk Kaltim ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya pengangkutan satwa dalam jumlah besar menggunakan sebuah truk yang berada di atas kapal KM Dharma Kencana V. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum Karantina Kaltim langsung bergerak menuju dermaga sekitar pukul 02.00 WITA untuk melakukan pengawasan saat kapal sandar.

Dalam operasi tersebut, Karantina Kaltim berkoordinasi dengan unsur TNI Angkatan Laut serta Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk yang baru turun dari kapal untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan mengejutkan. Di dalam truk tersebut ditemukan sebanyak 76 keranjang berisi ribuan ekor burung yang disembunyikan tanpa pengamanan memadai. Setelah melakukan penghitungan, petugas mencatat total jumlah burung yang diangkut mencapai 2.865 ekor dan seluruhnya tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun sertifikat kesehatan karantina yang sah.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang turut dilibatkan dalam proses identifikasi merinci jenis burung yang diamankan. Di antaranya 2.250 ekor burung Pleci Kacamata (Zosterops sp.) yang dikemas dalam 45 boks plastik. Selain itu, terdapat 300 ekor burung Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium) dalam 15 boks plastik, serta 300 ekor burung Perkici Sulawesi (Trichoglossus meyeri) dalam 15 boks plastik.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 15 ekor burung Perkici Dora (Trichoglossus ornatus) yang dikemas dalam satu boks plastik. Beberapa jenis burung tersebut diketahui termasuk satwa yang dilindungi, sehingga pengangkutannya tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan konservasi.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Semayang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, sopir truk yang mengangkut satwa tersebut telah menjalani proses wawancara oleh petugas guna mendalami jaringan dan tujuan pengiriman burung-burung ilegal tersebut.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kaltim, Uswatun Chasanah, menegaskan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perkarantinaan serta konservasi sumber daya alam hayati.

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah masuknya hama dan penyakit hewan melalui lalu lintas satwa ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Januari 2026.

Dengan adanya kasus burung ilegal ini Karantina Kaltim memastikan pengawasan di jalur laut akan terus diperketat demi menekan praktik perdagangan satwa ilegal yang mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!