Sekaltim.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuka tabir soal judi online alias judol. Sepanjang tahun 2025, perputaran dana judol tercatat mencapai Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi.
Angka menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini bikin geleng kepala, tapi ada kabar yang bikin optimis, jumlah tersebut turun 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang tembus Rp359,81 triliun.
Turunnya perputaran dana ini sejalan dengan penurunan nilai deposit judol. Jika pada 2024 deposit mencapai Rp51,3 triliun, maka di 2025 angka itu melorot ke Rp36,01 triliun. Artinya, arus uang panas mulai melambat, dompet bandar tak lagi secepat kilat.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut tren ini sebagai hasil dari strategi yang makin tepat sasaran. Menurutnya, kolaborasi pemerintah dan sektor swasta berjalan efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 29 Januari 2026.
Meski begitu, tantangan belum usai. PPATK mencatat 12,3 juta orang masih melakukan deposit judol melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, e-wallet, hingga QRIS. Nah, di sinilah pola baru muncul. Setoran via QRIS meningkat signifikan, menggeser metode lama lewat bank atau dompet digital.
“Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” ungkap Natsir.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pelaku judol terus beradaptasi, cari celah, ubah cara, ganti gaya. Sementara aparat dan regulator juga tak tinggal diam—kejar-kejaran strategi pun terjadi, seperti permainan kucing dan tikus di dunia digital.
Meski nominal dan transaksi menurun, PPATK menegaskan kewaspadaan tetap jadi kunci. Penurunan ini bukan akhir cerita, tapi sinyal awal bahwa perang melawan judol mulai menunjukkan hasil. Jalan masih panjang, tapi arah sudah benar.
Upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tengah derasnya arus teknologi dan kemudahan transaksi menjadi bagian upaya kolektif memerangi kejahatan keuangan. Pemerintah, swasta, hingga masyarakat punya peran penting agar ruang digital tak lagi jadi ladang basah bagi judi online. Pelan tapi pasti, judol ditekan, masa depan dilindungi. (*)









