PERKARASamarinda

Oknum Honorer Pemkot Samarinda Jadi Tersangka Kasus Penipuan Dengan Kerugian Rp1,8 Miliar

Samarinda, SEKALTIM.CO – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RF (43). RF diketahui merupakan oknum honorer di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Perbuatan RF telah menyebabkan kerugian mencapai Rp1,8 miliar kepada korban bernama NA.

Kasus terbongkar setelah NA melaporkan telah ditipu RF dengan diberikan cek palsu senilai Rp1.814.893.000 miliar pada 5 November 2023 lalu. Korban hendak mencairkan cek tersebut di Bank Kaltimtara, namun pengajuan ditolak lantaran saldo tidak mencukupi.

Kronologi kasus bermula pada 31 Agustus 2023 lalu, ketika RF meminjam uang Rp1.242.400.000 miliar dari NA guna mendanai kegiatan pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Pemkot Samarinda tempatnya bekerja.

Untuk meyakinkan korban, RF menjanjikan akan memberikan keuntungan Rp572 juta atas pinjaman tersebut. Selain itu, RF berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman dalam tempo tiga minggu ke depan.

Namun ketika jatuh tempo, RF justru memberikan selembar cek palsu senilai total Rp1.814.893.000 miliar kepada NA pada 2 November 2023. Ternyata RF menggunakan uang pinjaman itu untuk kepentingan investasi pribadi, bukan untuk kegiatan pengadaan barang seperti yang dijanjikannya semula.

Atas perbuatannya itu, RF kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Sejumlah barang bukti juga telah disita. Antara lain, selembar Slip Pemindahan Bukuan Bankaltimtara tanggal 02 November 2023 Rp. 1.814.893.000,-, dan selembar Surat Keterangan Penolakan dari Bankaltimtara.

Barang bukti lainnya adalah selembar surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang, selembar Kuitansi tanggal 31 Agustus 2023 Nilai Rp 1.242.400.000,- dan selembar Cek Nomor : XAAB469261, Nilai Rp 1.814.893.000. tanggal 02 Nopember 2023.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengatakan bahwa tersangka RF kini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujar AKP Rachmad Aribowo dikutip dari siaran pers Polresta Samarinda, 7 Desember 2023.

Kasus ini menjadi peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan dan jabatannya demi keuntungan pribadi. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button