Samarinda, Sekaltim.co – Peristiwa dugaan penikaman menggegerkan warga Jalan Gelatik Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda Jumat 30 Januari 2026 sore. Insiden berdarah ini diduga dipicu konflik rumah tangga yang belum usai. Terduga pelaku disebut merupakan mantan suami, sementara korbannya adalah mantan istri.
Kasus penikaman di Jalan Gelatik Samarinda ini diketahui dari seorang penghuni kos di sekitar lokasi yang sempat melaporkan adanya dugaan penyekapan. Laporan itu menjadi sinyal bahaya. Tak lama berselang, kabar penikaman pun beredar dan membuat warga sekitar panik.
Jajaran Sat Samapta Polresta Samarinda langsung merespon laporan kasus tersebut. Laporan masyarakat diterima melalui layanan darurat Call Center 110 sekitar pukul 17.19 WITA. Mendapat laporan tersebut, Unit Patroli 110 Beat 05 Regu 03 bergerak sigap menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kondisi serta memberikan penanganan awal.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar telah terjadi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan keterangan awal, korban perempuan berinisial LA (30) mengalami luka akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MAF (30). Situasi saat itu cukup tegang, sehingga petugas segera melakukan pengamanan TKP demi mencegah kondisi berkembang lebih buruk.
Personel Sat Samapta juga menggali keterangan awal dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologi awal serta menjaga keamanan lingkungan sekitar tetap kondusif. Warga sekitar pun diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Korban LA kemudian dievakuasi ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Proses evakuasi dilakukan dengan pendampingan pihak keluarga agar korban mendapatkan dukungan moril selama penanganan medis berlangsung.
Sementara itu, terduga pelaku MAF berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang terjadi.
Di kesempatan terpisah, Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya respons cepat dan humanis dalam setiap laporan yang masuk.
“Setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 pasti kami respon dengan cepat dan humanis. Prioritas kami adalah keselamatan korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Baharuddin, dalam keterangan, Sabtu 31 Januari 2026.
Situasi di lokasi kejadian penikaman di Jalan Gelatik Samarinda ini terkendali tanpa menimbulkan gangguan lanjutan. Saat ini, perkara sepenuhnya ditangani Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)









