NusantaraPerkara

Jampidsus Geledah Rumah Siti Nurbaya Bakar Eks Menteri KLHK Usut Kasus Alih Fungsi Hutan

Sekaltim.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung geledah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait dugaan kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produksi yang terjadi lintas wilayah, dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Upaya geledah terhadap rumah Siti Nurbaya Bakar ini diduga berkaitan dengan praktik tata kelola perkebunan dan industri sawit pada periode 2015–2024, saat Siti Nurbaya masih menjabat sebagai Menteri KLHK. Dalam perkara ini, jaksa disebut telah mengantongi informasi aliran dana suap bernilai ratusan miliar rupiah yang mengalir ke oknum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia memastikan bahwa rumah mantan Menteri KLHK menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik. “Benar,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.

Meski demikian, Syarief belum mengungkap secara rinci posisi hukum Siti Nurbaya Bakar dalam perkara ini. Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih fokus mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. “Penyidik masih melakukan pendalaman,” ujarnya singkat.

Selain kediaman Siti Nurbaya, tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lainnya. Total ada enam titik yang digeledah, di antaranya kawasan Rawamangun, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; serta Kemang, Jakarta Selatan. Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan pada 28–29 Januari 2026.

Menurut Syarief, dari enam lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut dinilai relevan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola perkebunan dan industri sawit. Ia menegaskan, perkara ini sama sekali tidak berkaitan dengan tata kelola tambang, melainkan fokus pada sektor kehutanan dan perkebunan.

Dalam pengusutan kasus ini, jaksa juga menyoroti dugaan modus operandi yang digunakan, yakni memanfaatkan perusahaan cangkang atau paper company. Skema tersebut diduga dipakai sebagai jalur aliran uang untuk mengurus proses alih fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Hingga kini, penyidik Jampidsus telah memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur swasta maupun kementerian terkait. Namun, Siti Nurbaya sendiri belum pernah diperiksa. Syarief menegaskan, penggeledahan tidak harus diawali dengan pemeriksaan saksi. “Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti dan barang bukti. Itu konteksnya berbeda,” jelasnya.

Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya Bakar akan dijadwalkan. “Nanti saya jadwalkan,” tegas Syarief. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!