PerkaraSamarinda

Pencurian Uang 40 Ribu Dolar di Samarinda, Suami Istri Nikmati Duit Majikan untuk Gaya Hidup Mewah

Samarind, Sekaltim.co – Kasus pencurian uang dolar di Samarinda dengan modus kepercayaan kembali bikin geleng-geleng kepala. Kali ini terjadi ketika pasangan suami istri nekat menggasak uang ribuan dolar milik majikannya sendiri.

Aksi pencurian uang dolar di Samarinda yang dilakukan diam-diam itu akhirnya terbongkar, dan dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29) kini harus berhadapan dengan hukum.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari uang miliknya berupa mata uang asing Dolar Amerika Serikat berkurang drastis. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Tersangka Z (35) yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dengan modus senyap, ia mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas korban. Aksi ini dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan pemilik hingga total uang yang dicuri mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.

Agar hasil kejahatannya bisa dinikmati, Z melibatkan sang istri Y (29). Kepada istrinya, Z mengaku bahwa uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan dari pekerjaannya. Meski sempat curiga karena penghasilan suaminya tak sebanding dengan jumlah uang yang dibawa pulang, Y tetap membantu menukarkan dolar tersebut ke sejumlah money changer di Samarinda dan Balikpapan.

Dari hasil penukaran itu, pasangan ini berhasil mencairkan uang hingga Rp625.243.200 atau setengah milar lebih. Dana hasil pencurian kemudian dipakai untuk membiayai gaya hidup mewah. Mulai dari pembelian perhiasan emas, handphone kelas premium, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, pembelian tas-tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa ponsel premium seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas lengkap dengan nota pembelian, tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta barang pendukung lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menindak kejahatan berbasis kepercayaan.
“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja untuk mencuri secara berulang. Hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” ujarnya.

Kedua tersangka pencurian uang dolar itu saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharga, khususnya di lingkungan kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!