Sekaltim.co – Kasus kematian Bripda Dirja Pratama (19) di asrama memasuki babak baru. Polda Sulawesi Selatan (Sulsel resmi menetapkan seorang anggota berinisial Bripda P sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Sementara itu, lima anggota lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Penetapan tersangka terhadap Bripda P dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan hasil visum dari Biddokkes. Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban yang diduga kuat akibat tindak penganiayaan.
“Kita menetapkan tersangka atas nama P pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” tegas Kapolda.
Atas kasus kematian Bripda Dirja ini, menurut Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro, pemeriksaan terhadap lima personel tersebut masih berjalan.
“Untuk perkembangan kepada lima orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Irjen Djuhandhani kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Senin 23 Februrai 2026.
Menurutnya, kelima orang yang diperiksa merupakan sesama anggota dan rekan satu angkatan korban. Status mereka saat ini masih sebagai saksi, sambil penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing.
“Dari lima ini adalah anggota semua, ada teman satu angkatan, kami hanya memeriksa berkaitan sebagai saksi dan keterlibatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, temuan medis menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara ini. “Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Biddokkes, kita temukan beberapa bagian jenazah korban yang lebam, kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan,” ungkapnya.
Kapolda juga membantah informasi yang sempat beredar di masyarakat bahwa korban meninggal akibat membenturkan kepalanya sendiri. Ia menilai narasi tersebut sebagai upaya mengaburkan fakta.
“Kami juga melihat bahwa hal ini bukan hanya upaya seperti melaporkan bahwa dia membentur-benturkan kepala dan lain sebagainya. Ini kan upaya mengaburkan,” tegas Irjen Djuhandhani.
Hasil Bidokkes menemukan lebam di lengan, perut, dada, hingga wajah, serta darah keluar dari mulut korban. “Kita yakini itu adalah penganiayaan,” kata Djuhandhani.
“Secara saintifik, apa yang disampaikan… tidak benar,” tegasnya, usai Propam dan Ditreskrimum melakukan penyelidikan menyeluruh.
Bripda Dirja sempat dilarikan ke RSUD Daya Makassar, namun tak tertolong.
Meski demikian, ia memastikan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian, kata dia, tidak akan gegabah dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab tanpa bukti kuat.
“Kalau memang orang tidak bersalah, kita tidak boleh menghukum. Namun dari berbagai keterangan yang didapat, seperti laporan dan lain sebagainya, saat ini kita masih melakukan berbagai pendalaman,” imbuhnya.
Kasus kematian Bripda Dirja Pratama yang terjadi di lingkungan asrama internal kepolisian ini menjadi perhatian publik. Diketahui Bripda Dirja baru tahun lalu lulus. Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian anggota muda tersebut. (*)









