Cara dan Batas Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax, Wajib Pajak ASN 28 Februari 2026
Sekaltim.co – Cara dan batas lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax menjadi perhatian publik memasuki akhir Februari 2026. Lapor pajak makin mendekat tapi tetap santai kalau disiapkan pelan-pelan.
Cara dan batas lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax bagi wajib pajak kini berada di momentum emas. Imbauan dan arahan agar segera melaporkan SPT Tahunan 2025 sebelum tenggat makin mepet.
Diketahui batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Waktu efektif terus menyusut, sementara tren tiap tahun menunjukkan lonjakan pelaporan selalu memuncak di bulan Maret.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa tahun ini ada ketentuan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi ASN paling lambat 28 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada surat Menteri PAN-RB sebagai bentuk keteladanan.
“Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri ada Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan,” kata Inge, Rabu 25 Februari 2026 dilansir CNN.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi memang paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026. Namun khusus ASN, TNI, dan Polri, tenggatnya lebih cepat sebagai contoh kepatuhan kepada masyarakat.
“Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” kata Inge.
Di sisi lain, ada gebrakan baru yang bikin dunia perpajakan makin digital dan praktikal. Tahun pajak 2025 menjadi yang pertama kali sepenuhnya menggunakan sistem Coretax, menggantikan DJP Online. Kementerian Keuangan melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut bahwa seluruh wajib pajak akan menggunakan Coretax saat pelaporan Maret 2026.
Sistem Coretax dirancang lebih otomatis dengan fitur prepopulated. Artinya, sebagian data sudah terisi otomatis oleh sistem. Praktis? Iya. Cepat? Jelas. Tapi tetap harus teliti, jangan asal klik lalu panik di akhir.
Sebelum lapor SPT Tahunan 2025, ada beberapa hal penting yang wajib disiapkan. Pertama, akses portal resmi menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Kedua, pastikan Sertifikat Elektronik atau kode OTP masih aktif. Ketiga, siapkan dokumen pendukung seperti daftar harta dan utang terbaru. Meski sistem sudah pintar, validasi manual tetap krusial agar data sesuai kondisi sebenarnya.
Cara pelaporan SPT Tahunan 2025 PPh orang pribadi melalui Coretax pun cukup simpel.
1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Buat Konsep SPT.
2. Pilih PPh Orang Pribadi dan tentukan periode Januari–Desember 2025.
3. Setelah itu, pilih model SPT, apakah Normal untuk pelaporan pertama atau Pembetulan jika ada revisi.
4. Klik Buat Konsep SPT, lalu tekan ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
Cara dan batas lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax akhir Februari ini hendaknya tidak menunggu server padat baru ribet. Lapor lebih awal bikin hati lega, pikiran tenang, dan urusan pajak beres tanpa stres. (*)





