Pemprov Kaltim

Gubernur Kaltim Batal Pakai Mobil Dinas Rp8,49 M, Pilih Kendaraan Pribadi Demi Good Governance

Sekaltim.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud batal memakai mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar. Di tengah sorotan publik yang riuh dan gaduh, langkah ini jadi penegasan sikap: jabatan boleh tinggi, tapi empati harus lebih tinggi.

Rudy Mas’ud memutuskan kembali menggunakan mobil pribadinya daripada mobil dinas untuk menunjang aktivitasnya sebagai Gubernur Kaltim. Keputusan ini disebut sebagai upaya menjaga harmoni serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Kaltim. Dalam irama kepemimpinan yang penuh dinamika, ia memilih nada yang lebih sederhana.

Pengumuman pembatalan disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, pada Minggu 1 Maret 2026 di Samarinda.

Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Ia juga menegaskan, prioritas utama saat ini adalah stabilitas publik dan kepercayaan rakyat.

“Bagi Bapak Gubernur, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah. Oleh karena itu, beliau memutuskan untuk mengutamakan harmoni publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal.

Mobil dinas yang dibatalkan itu diketahui berjenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e. Kendaraan premium tersebut dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025 dengan nilai Rp8.499.936.000. Meski sudah diserahterimakan pada 20 November 2025, mobil itu dipastikan belum pernah digunakan untuk operasional.

Unit kendaraan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta dan belum menyentuh aspal Bumi Mulawarman. Saat ini, Gubernur Rudy telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembalian unit kepada penyedia.

“Unit mobil tersebut masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Bapak Gubernur telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembaliannya,” kata jubir Pemprov Kaltim ini menegaskan.

Langkah tersebut, menurut Faisal, tidak diambil secara tergesa. Gubernur telah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga pengawas negara seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, aspirasi tokoh agama dan tokoh masyarakat Kaltim turut menjadi pertimbangan.

Proses administrasi pembatalan sudah berjalan sejak Jumat, 27 Februari 2026, lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, disebut kooperatif dalam merespons keputusan tersebut. Sesuai regulasi, dana miliaran rupiah itu wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima kembali.

Di panggung birokrasi yang sering penuh kontroversi, langkah Gubernur Kaltim ini menjadi simbol bahwa mendengar suara rakyat bukan sekadar retorika. Ketika kepercayaan jadi mata uang paling berharga, memilih sederhana bisa jadi strategi paling bermakna.

Pengembalian anggaran mobil dinas Gubernur Kaltim ini diharapkan menjadi penutup polemik mobil dinas Rp8,49 miliar yang sempat menghangat. Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi, keputusan ini menjadi pesan tegas bahwa kepemimpinan tak selalu soal kemewahan, melainkan keberanian mengambil sikap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!