Sekaltim.co – Langkah tegas diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berada di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.
Tim penyidik OJK melakukan penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada Rabu, 4 Maret 2026 untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan ini OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Menurut OJK, penggeledahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal nasional.
Menurut OJK, penyidikan ini berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dugaan pelanggaran mencakup tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO, serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang bertindak sebagai nominee. Transaksi tersebut diduga dikendalikan oleh enam operator yang berada di bawah kendali tersangka.
Kasus ini juga berkaitan dengan pergerakan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang diduga mengalami lonjakan harga sangat signifikan hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler. Dugaan praktik manipulasi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dan melibatkan beberapa pihak, termasuk beneficial owner PT BEBS berinisial ASS serta mantan Direktur Investment Banking PT MASI berinisial MWK.
Dalam penyidikan kasus ini, OJK telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang berasal dari pihak perusahaan sekuritas, perbankan, nominee, serta pihak terkait lainnya.
“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga,” kata Riyadi dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK.
Sementara itu, pihak Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari klarifikasi dan pengumpulan informasi oleh penyidik.
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan (kepada nasabah) tidak terdampak,” demikian pernyataan resmi perusahaan, di hari yang sama.
Sementara itu, penyidik sektor jasa keuangan Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkapkan total keuntungan dari dugaan aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Sekitar dua miliar lembar saham dengan nilai transaksi belasan triliun rupiah kini telah dibekukan sementara oleh penyidik.
“Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp14 – 14,5 Triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” ujar Bolly dalam konferensi pers, Rabu 4 Maret 2026.
OJK pada 5 Maret 2026 kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus saham gorengan dan manipulasi harga initial public offering atau IPO oleh Mirae Asset Sekuritas.
Salah satu tersangka merupakan Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Kedua tersangka disebut melakukan aksi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu saham.
Total nilai transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar 14,5 triliun rupiah, berasal dari sekitar 2 miliar lembar saham yang kini telah dibekukan oleh penyidik.
OJK menegaskan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses kasus PT Mirae Asset berjalan transparan serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (*)



