NusantaraPerkara

KPK Periksa Japto Soerjosoemarno soal Dugaan Gratifikasi Tambang Kukar Rita Widyasari

Sekaltim.co – Langkah kaki Japto Soerjosoemarno saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi terasa singkat, tetapi pertanyaan wartawan sudah menunggu. Apa yang sebenarnya terjadi? Apa yang didalami penyidik? Namun jawaban yang muncul justru singkat, bahkan terkesan menghindar.

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan gratifikasi dalam sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pertanyaannya kemudian muncul: berapa nilai uang yang diduga diterima? Apakah benar berkaitan dengan pengamanan kegiatan tambang? Dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa?

Hingga kini, KPK belum memerinci jumlah uang yang diduga diterima Japto. Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

Sementara itu, Japto memilih tidak banyak berbicara ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Jangan tanya sama saya dong,” ujar Japto sambil berjalan meninggalkan gedung KPK dikutip dari Metro.

Kasus yang sedang dikembangkan KPK ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi berbasis metrik ton batubara yang sebelumnya menyeret eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana dari sejumlah perusahaan pertambangan.

Dalam pengembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki bukti yang cukup. Ketiga perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan izin dan aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Surat perintah penyidikan terhadap tiga perusahaan itu diterbitkan pada Februari 2026. Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Selain memeriksa Japto, KPK juga memanggil mantan Komisaris PT Bara Kumala Sakti (BKS), Abdi Khalik Ginting, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun pemanggilan tersebut belum membuahkan hasil. Abdi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 10 Maret 2026.

“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Budi.

Menurut KPK, alasan ketidakhadiran tersebut karena Abdi memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” kata Budi.

Kasus ini pun kembali memunculkan pertanyaan publik tentang praktik korupsi dalam sektor pertambangan. Bagaimana mekanisme aliran dana tersebut bekerja? Siapa saja yang terlibat? Dan seberapa besar kerugian negara yang mungkin terjadi?

Pengembangan perkara yang menyeret Japto Soerjosoemarno ini belum selesai. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti tambahan. Publik menanti apakah kasus ini hanya berhenti pada korporasi, atau akan membuka babak baru dalam peta korupsi pertambangan di Indonesia? Tampaknya masih menunggu langkah berikutnya dari penyidik KPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!